Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan untuk memutus sengketa Pilpres lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Semua tergantung yang terjadi di persidangan. Sidang sengketa Pilpres akan dimulai 14 Juni 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juni 2019.
Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan untuk memutus sengketa Pilpres lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Semua tergantung yang terjadi di persidangan. Sidang sengketa Pilpres akan dimulai 14 Juni 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juni 2019.
"Oh bisa, sangat (lebih cepat). Tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
MK akan memberi porsi yang sama pada dua belah pihak. Mulai dari bukti hingga mendatangkan saksi. Anwar memastikan sembilan hakim MK akan berimbang dalam mengambil keputusan dari fakta persidangan.
Nantikan update berita Pilpres 2024 di Liputan6.com
"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.
Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019.
Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Alur sidang diketahui akan dimulai pada 14 Juni untuk pendahuluan. Lalu 17 Juni sampai 24 Juni dengan agenda pemeriksaan persidangan. Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.
Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:
22-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.
11 Juni 2019
Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:
1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.
2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon
3. Pemberitahuan hari sidang pertama
12 Juni 2019
1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17-21 Juni 2019
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
24-27 Juni 2019
Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
28 Juni 2019
MK membacakan sidang putusan pilpres.
28-2 Juli 2019
MK menyerahkan salinan putusan.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Ketua MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres: Semua Bergantung Allah
Pangdam Jaya Ingatkan TNI/Polri Jangan Jadi Provokator dan Sebar Berita Bohong
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Termohon Perselisihan Pilpres 2019 ke MK
500 Massa FPI Bandung Pendukung Prabowo Bakal ke MK saat Sidang Sengketa
Tak Larang Warga Kawal Sidang ke MK, Kapolda Jabar Ajak Lebih Baik Tunggu di Rumah
MUI Imbau Warga Garut Tak Datang ke MK Kawal Sidang Sengketa Pilpres