Penyelidik Harun Al Rasyid: Ketua KPK yang Gigih Dorong Tes Wawasan Kebangsaan
"Semoga Allah menyadarkan Ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara."
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid berharap Ketua KPK Firli Bahuri menyadari atas tindakan yang dilakukannya.
Harun berharap Firli menyadari tindakannya yang menonaktifkan 75 pegawai KPK akan merugikan banyak pihak. Bukan hanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan saja, melainkan masyarakat Indonesia yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
"Semoga Allah menyadarkan Ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5).
Harun menyebut tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, hanya Ketua KPK Firli Bahuri yang mendorong agar TWK diselenggarakan.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolektif kolegial. Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun.
Namun, Harun kecewa terhadap pimpinan KPK lainnya yang tak setuju diadakannya assessment TWK namun hanya diam saja. Menurut Harun, jika sebagian pimpinan KPK yang tak setuju dengan TWK bersuara, maka kemungkinan tak ada penonaktifan 75 pegawai.
"Saya pribadi diminta untuk memahami dan mengerti oleh pimpinan lainnya terkait hal ini. Namun saya katakan, andai saja pimpinan lainnya berani menyatakan ini ke publik, bahwa yang disampaikan oleh ketua KPK bahwa pelaksanaan TWK itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong pasti sudah game over permainan ini," kata Harun.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Dinonaktifkan, Penyelidik KPK Harun Al Rasyid Singgung Arogansi Personal Ketua KPK
Penyidik KPK Harun Al Rasyid: Kami akan Buktikan Siapa yang Tak Berintegritas
Pakar Hukum Nilai Penonaktifkan Novel Baswedan Cs Bikin Koruptor Merasa Menang
Novel Baswedan: Perjuangan Antikorupsi Seperti Dimusuhi Negeri Sendiri
Anggota DPR Minta KPK Tak Berhentikan Novel Baswedan dkk, Jadikan Pegawai Kontrak