Penyelundupan Benih Lobster senilai Rp 11 Miliar ke Singapura Digagalkan
Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 bibit lobster (baby lobster) senilai Rp 11 miliar melalui jalur udara menuju Singapura. Semua itu terbongkar karena gerak gerik tersangka AR mencurigakan saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 bibit lobster (baby lobster) senilai Rp 11 miliar melalui jalur udara menuju Singapura. Semua itu terbongkar karena gerak gerik tersangka AR mencurigakan saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution menyatakan upaya penyelundupan lobster jenis pasir dan mutiara itu terjadi Jumat 22 Maret 2019.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Bagaimana cara Heru merawat lobster air tawarnya? Dikutip dari tayangan YouTube Liputan6, kolam lobster tidak perlu sering dikuras. Selagi air masih bening, kata Heru, kolam tersebut masih aman untuk lobster. Selain itu, budi daya lobster juga menghemat biaya pakan. Pakan lobster di kolam milik Heru menggunakan pelet, sayuran, dan cacing. Dalam sehari, Heru memberi makan lobster di kolam sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari.
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
Dari kecurigaan terhadap AR, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan puluhan ribu bibit lobster berusia 30 hari yang dibungkus ke dalam 33 kantong plastik. Bungkusan itu disimpan di dalam dua tas besar.
"Ada 100 ekor yang mati. Tapi yang masih hidup sudah dilepasliarkan ke perairan Muaragatah, Pangandaran, Sabtu (23/3) kemarin," ujar Saipullah dalam Konferensi Pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, AR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu siapa pemesannya. Bibit lobster itu didapatkan di daerah Kota Bandung.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 a karena dengan sengaja melakukan ekspor tanpa dokumen resmi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Lalu, Juncto Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Arief menduga bibit itu didapatkan di kawasan pantai selatan seperti Banten yang menjadi salah satu habitat lobster.
Bibit lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai berukuran 1,8-2,2 cm di mana harga di pasaran kini mencapai Rp 200.000 per ekornya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap lobster yang masih berukuran kecil. Lobster yang bisa ditangkap minimal seberat 200 gram.
"Kalau kurang dari itu harus dilepaskan lagi," ucapnya.
Baca juga:
Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 7.040 Ekor Kuda Laut Kering
Penjualan 7 Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Digagalkan
Kondisi Bayi Orangutan yang Diselamatkan Petugas dari Upaya Penyelundupan WN Rusia
KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Selundupkan 19.800 Bibit Lobster, Tiga Pelaku di Bima Dibayar Rp 5 juta