Penyerang Polantas di Palembang Pernah Dirawat Akibat Gangguan Kejiwaan
Pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Erlandi Bahar Palembang (RS Jiwa) pada 2009-2011 dibuktikan dengan surat riwayat penyakitnya. Begitu sembuh, pelaku sempat bekerja sebagai sopir angkutan daring dan saat ini bekerja serabutan.
Penyerangan terhadap seorang anggota polisi lalu lintas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo disebut-sebut tak ada kaitannya dengan aksi terorisme. Pelaku MI (34) diketahui pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Erlandi Bahar Palembang (RS Jiwa) pada 2009-2011 dibuktikan dengan surat riwayat penyakitnya. Begitu sembuh, pelaku sempat bekerja sebagai sopir angkutan daring dan saat ini bekerja serabutan.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
"Itu didapat dari keterangan ibu pelaku. Pelaku pernah mengidap gangguan jiwa," kata Hinsar, Sabtu (5/6).
Dari penyelidikan, penyidik tidak menemukan fakta jaringan teroris yang diikuti pelaku. Di kontrakan pelaku hanya ditemukan beberapa pisau.
"Tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan aksi teroris, pergaulan pelaku tidak mengarah ke sana," ujar dia.
Untuk menentukan kasus ini, penyidik belum memutuskan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan bagi pelaku. Sebab selama diambil keterangan pelaku tidak menunjukkan gangguan jiwa.
"Komunikasinya juga lancar. Nanti dilihat perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo mengalami luka tusuk di leher setelah diserang seorang pria yang mengaku teroris. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumsel.
Penyerangan bermula saat korban bersama rekannya yang bertugas di pos lantas Simpang Sekip-Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, Palembang, baru saja mendorong mobil pengendara yang mogok di TKP, Jumat (4/6) siang. Mobil itu mengganggu arus lalu lintas di depan pos.
Setelah itu, korban kembali ke pos untuk istirahat dan rekannya izin untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, pelaku MI (41) datang menemui korban dengan maksud bertanya lokasi Jalan Demang Lebar Daun.
Saat korban menjelaskan tempat yang ditanyakan sambil menunjuk arah, pelaku langsung mencabut pisau yang disimpannya di pinggang. Pelaku menyerang korban dengan pisau ke bagian leher, bahu, dan tangan.
Serangan pelaku dibalas perlawanan oleh korban. Keduanya pun bergumul yang menyebabkan pisau pelaku terlepas.
Seketika, korban berteriak sambil memegangi pelaku. Teriakannya mengundang kerumunan warga ke TKP.
Korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri M Hasan Palembang, sementara pelaku diamankan warga di dalam pos. Tak lama, anggota Jatanras Polda Sumsel datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolda Sumsel.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan saat korban menjelaskan ketika itulah diserang pelaku," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah, Jumat (4/6).
Dia menjelaskan, korban masih dirawat dan kondisinya cukup stabil. Sedangkan pelaku dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap motif dan latarbelakangnya.
"Apakah pelaku kelompok teroris atau hanya mengaku-ngaku saja masih didalami," kata dia.
Baca juga:
Kronologi Terduga Teroris Serang Anggota Polantas Palembang
Penyerang Polantas di Palembang Diduga Residivis Kasus Terorisme
Polisi Masih Dalami Motif Penyerangan Anggota Polantas di Palembang
Cerita Saksi Saat Polantas Polrestabes Palembang Diserang Terduga Teroris
Penyerang Polantas di Palembang Mengaku Teroris, Langsung Digiring ke Mako Brimob
Seorang Anggota Polantas Palembang Diserang di Pos Lampu Merah