Penyerangan di Bekasi, 7 ABG anggota gengster jadi tersangka
Kelompok itu sebelumnya menyerang korban, Muhammad Jafar Sofyan Ali, 16 tahun mengalami luka bacok di pahanya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan tujuh pemuda tanggung diduga anggota gengster sebagai tersangka. Kelompok itu sebelumnya menyerang korban, Muhammad Jafar Sofyan Ali, 16 tahun mengalami luka bacok di pahanya.
Tujuh tersangka mayoritas anak di bawah umur itu adalah HG (14), RIA (17), TKW (17), MSA (17), MAI (17), MRP (16), dan BE (20). Para tersangka merupakan bagian dari 26 orang yang diciduk polisi setelah mendapatkan informasi adanya penyerangan sekelompok pemuda kepada pemuda lain di Kaliabang, Bekasi Utara pada kemarin dini hari.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
"Yang memenuhi unsur menjadi tersangka ada tujuh orang, sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Senin (29/1).
Menurut dia, tersangka BE dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga korban mengalami luka bacok. Sedangkan, enam tersangka lain dijerat UU Darurat karena membawa senjata tajam jenis celurit untuk modal tawuran di lokasi kejadian.
"Para tersangka mayoritas pelajar sudah kami tahan," kata Widjonarko.
Widjonarko menuturkan, antara kelompok korban dan kelompok tersangka awalnya janjian di media sosial untuk bentrokan di lapangan. Pemicunya, saling ejek kedua kelompok yang bermukim di wilayah berbeda di Bekasi Utara.
"Kelompok tersangka lalu mencari kelompok korban, dan menemukannya sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu diserang," ujarnya.
Menurut dia, tersangka BE langsung membacok korban hingga luka di bagian paha kiri. Usai kejadian, kelompok tersangka kabur, dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Seto Hasbadi, Bekasi Utara.
Baca juga:
Wanita yang dilempar pacar ke Sungai Opak sedang hamil 7 bulan
Cekcok, pria tega lempar pacar ke Sungai Opak
Penganiaya KH Umar Basyri pernah dirawat di RSJ
Kesal ditanya penghasilan sebagai sopir, Rizal tonjok kepala istrinya
Kiai Umar Basyri dianiaya di Cicalengka, pendekar NU tunggu perintah