Penyuap Amin Santono divonis dua tahun penjara
Sementara itu dalam vonis majelis hakim tercantum hal hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.
Kontraktor Ahmad Ghiast divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ghiast dianggap terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pidana penjara dua tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto saat membacakan vonis Ghiast di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
Hal ini diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
Sorenya, Ghiast melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018.
Sementara itu dalam vonis majelis hakim tercantum hal hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda dan berterus terang selama persidangan berlangsung," tukasnya.
Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Berkas rampung, Amin Santono segera disidang terkait suap dana perimbangan daerah
Amin Santono usai diperiksa KPK
Penyuap anggota DPR, Amin Santoso dituntut tiga tahun penjara
Ekspresi anggota DPR Amin Santono usai perpanjang massa penahanan di KPK
Kasus suap RAPBN 2018, KPK periksa Wabendum PPP dan Tenaga Ahli PAN
Amin Santono jalani pemeriksaan lanjutan