Penyuap Juliari Bongkar 3 Broker Bansos Covid-19, Nikmati Fee & Tak Tersentuh Hukum
Ketiganya sejak awal aktif berkomunikasi dengan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.
Terdakwa suap bantuan sosial (Bansos) Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap sosok tiga sosok broker bansos. Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama ini mengatakan, tiga broker bansos tersebut tengah menikmati keuntungan dari fee bansos dan tidak tersentuh hukum.
Ardian mengungkap, tiga broker bansos itu adalah Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. Ketiganya sejak awal aktif berkomunikasi dengan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, serta memiliki akses komunikasi dengan Adi Wahyono selaku KPA Kemensos RI dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos RI.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
"Adalah sdri. Nuzulia Hamzah Nasution, sdr. Helmi Rivai dan sdr. Isro Budi Nauli Batubara, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh media di Indonesia bersepakat menamakan mereka dengan sebutan 'Broker Bansos'," kata Ardian saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Broker Bansos ini merupakan otak yang merencanakan sampai mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI. Ardian mengaku dirinya tidak dilibatkan sama sekali.
"Saya baru dilibatkan oleh Broker Bansos saat SPPBJ dan SP yang terbit ternyata atas nama PT. Tigapilar Agro Utama harus saya tandatangani selaku Direktur Utama. SPPBJ dan SP yang terbit bukan atas nama PT. Sambas Investama yaitu 1 (satu) Perusahaan lainnya dimana profil perusahaan ini juga diajukan oleh Broker Bansos kepada Kemensos," jelas Ardian.
Ardian mengklaim dirinya dijebak dalam dalam pusaran korupsi bansos. Ia mengatakan, pemberian fee kepada Matheus Joko Santoso merupakan perintah broker bansos. Ardian mengaku pemberian fee itu salah dan dengan terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan.
"Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi sehingga saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan Paket Bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40.000 paket," katanya.
Broker bansos itu, kata Ardian, berusaha mencari investor lain tetapi gagal. Maka perusahaan Ardian harus tetep mengerjakan paket bansos. Pengakuan Ardian, broker bansos menekan dengan menyampaikan perusahaannya bakal masuk dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa di Kemensos dan kementerian lain.
Broker bansos itu juga memerintahkan Handhy Rezangka menyerahkan uang fee kepada Matheus Joko Santoso secara langsung di Kantor Kemensos Salemba.
Ardian mengaku mengerjakan paket bansos ini tidak mendapat keuntungan besar untuk tahap 10. Malah, kata dia, menderita kerugian untuk tahap 9.
Di sisi lain, para broker bansos itu menerima keuntungan sebesar Rp 1.349.000.000 dari fee yang diberikan. Broker bansos itu juga kini bersuka cita karena tidak tersentuh jeratan hukum.
"Saat ini Broker Bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan Paket Bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi Terdakwa, sudah hampir 5 bulan saya harus mendekam di penjara, dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua, dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangat ironis," ujar Ardian.
Baca juga:
Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos
Hakim Peringatkan Juliari Batubara: Jangan Berpikir Menyuap dalam Perkara Saudara
Jaksa Ungkap Cara Juliari Potong Rp10 Ribu Per Paket Bansos
Juliari Tak Ajukan Keberatan Setelah Didakwa Korupsi Rp32,4 Miliar
Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata
Daftar Perusahaan Pemberi Suap Proyek Bansos kepada Juliari Batubara