Penyuap Pansek PN Jakpus dituntut 5 tahun bui
Tuntutan itu setelah Doddy dianggap terbukti melakukan suap.
Doddy Aryanto Supeno, terdakwa pemberi suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution hari dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu setelah Doddy dianggap terbukti melakukan suap.
"Kepada terdakwa Doddy Aryanto Supeno secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi maka penuntut umum menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (31/8).
Fitroh mengatakan ada hal hal yang dianggap memberatkan terdakwa Doddy pada sidang tuntutan hari ini. Doddy yang disebut oleh penuntut umum KPK merupakan asisten Edy Sindoro itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu Doddy dianggap berbelit belit selama masa persidangan dan akibat perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kendati hal hal tersebut memberatkan tuntutan Doddy, penuntut umum KPK juga mengatakan hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama persidangan.
Seperti diketahui, Doddy didakwa secara sah dan meyakinkan telah memberi uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta kepada panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait penganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.