Penyuap Rita Widyasari dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan bahwa Abun telah terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan bahwa Abun telah terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Terdakwa diyakini melakukan suap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektar di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima. Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga selama persidangan terdakwa Abun dianggap berbelit-belit. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ini," kata Jaksa.
Sidang lanjutan direncanakan dilaksanakan pada Senin (14/5) pekan depan. Agenda persidangan pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa.
"Untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaannya, maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada hari senin 14 mei 2018," kata ketua Majelis Hakim.
Baca juga:
JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg
Pengusaha sebut orang dekat Rita janjikan urus izin tambang sudah kadaluarsa
Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita
Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan
Ragam ekspresi Rita Widyasari saat ikuti sidang lanjutan