Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Kebakaran tersebut terjadi di penyulingan minyak mentah tradisional di lahan milik tersangka di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Selasa (20/4) malam. Usaha penyulingan itu milik Dedi yang tidak dilengkapi perizinan berusaha alias ilegal.
Tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini dan pemilik usaha ditetapkan DPO.
Tersangka bernama Ruslan Azhari (48) warga Kampung Cukangaleuh I, Kelurahan Jambuwuluk, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Sementara pemilik usaha adalah Dedi yang kini diburu petugas.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Kodak bangkrut? Ya, perusahaan yang memiliki slogan “You press the button, we do the rest” itu pada tahun 2012 lalu dinyatakan bangkrut.
Kebakaran tersebut terjadi di penyulingan minyak mentah tradisional di lahan milik tersangka di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Selasa (20/4) malam. Usaha penyulingan itu milik Dedi yang tidak dilengkapi perizinan berusaha alias ilegal.
Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengungkapkan, api diduga berasal dari pembakaran sampah dan ranting yang sengaja dibakar pegawai Dedi. Pada saat itu, tersangka Ruslan berada di TKP dan melihat ranting dan sampah yang terbakar lalu dipisahkan dan ditinggalkan tanpa dipadamkan terlebih dahulu.
"Satu jam kemudian, api membesar dan terjadi kebakaran. Tersangka baru mendapat kabar satu jam kemudian," ungkap Ali, Kamis (24/4).
Dikatakan, tersangka Ruslan diamankan beberapa jam usai kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan. Barang bukti disita mesin genset dan mesin sedot yang terbakar, kayu bekas, lima liter minyak mentak, 50 drum besi dan lima kerangka tedmon yang sudah terbakar.
"Semua barang bukti sudah kami bawa ke mapolres. Tersangka juga mengakui kesalahannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, pihaknya menjerat tersangka tentang kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran atau memberi bantuan sarana untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 188 juncto Pasal 55,56 KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
Dia mengimbau pemilik usaha segera menyerahkan diri ke kantor polisi untuk memperlancar proses hukum. Sebab, petugas akan memburu pelaku sampai tertangkap.
"Sudah ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri," kata dia.
Baca juga:
Sudah 4 Hari Kebakaran Lapak Ban Bekas di Bogor Belum Padam
CEK FAKTA: Kobaran Api di Pertamina Tegal Gede Bukan Kebakaran, Ini Faktanya
Cara Mengatasi Luka Bakar sebagai Pertolongan Pertama, Lakukan Hal-hal Ini
Polisi: Terjadi Kesalahan Hingga Sebabkan Ledakan & Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Penyidikan Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Polda Jabar Tunggu SPDP Terbit