Perampok Perkosa Wanita Paruh Baya di Palembang, Alasan Tak Tahan Lihat Korban Baru Selesai Mandi
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Petugas Polda Sumatera Selatan meringkus RZ (29), perampok yang memerkosa istri pemilik toko sparepart motor di Palembang. Pelaku diketahui mantan narapidana kasus pencabulan anak.
- Baru Saja Pulang Usai jadi TKW, Perempuan Ini Malah Tewas di Tangan Suaminya Sendiri Gara-Gara Cemburu Buta
- Wanita di Garut Dirampok dan Dibunuh Keponakan, Anak Korban Pura-Pura Mati
- Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
- 2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
Tindak kriminal itu terjadi di toko milik korban di Jalan Palembang-Betung KM 16, Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (12/5).
Ketika itu, toko sedang sepi. Pelaku awalnya mengintip dari kejauhan dan melihat suami korban pergi.
RZ masuk dari pintu belakang toko dan naik ke lantai dua. Dia lantas bertemu korban yang berusia paruh baya baru keluar dari kamar mandi.
Dia mengancam korban dengan golok lalu mengikat tangan dan kakinya, kemudian memerkosa wanita itu.
Saat masih berada di dalam toko, pelaku sempat dipergoki suami korban, namun dia mampu melarikan diri.
Pelaku diketahui membawa kabur uang Rp22 juta beserta satu unit ponsel. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Tersangka RZ mengaku awalnya hanya ingin mencuri di toko korban. Dia tidak berniat melakukan kekerasan dan perkosaan. Namun niat jahatnya muncul seketika karena tak tahan melihat korban habis mandi.
"Tadinya mau mencuri saja, tapi ada niat memerkosa karena melihat korban baru selesai mandi," kata tersangka RZ di Mapolda Sumsel, Kamis (1/8).
Tersangka mengaku cukup mengenal korban karena tempatnya bekerja tidak jauh dari toko itu. Dia mengetahui seluk beluk TKP lantaran sering mengintai dan telah merencanakan kejahatan. "Saya lihat sore-sore toko sepi dan suaminya pergi. Habis itu saya kabur ke Lahat," kata RZ.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka diketahui pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini dia dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal perkosaan dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. "Untuk kasus perkosaan masih didalami karena diperlukan bukti kuat," jelas Anwar.