Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan
Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.

Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.

Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan
Pengadilan di Singapura menjatuhkan vonis hukuman penjara dan cambuk terhadap seorang warga negara Jepang karena memperkosa secara "brutal dan kejam" seorang mahasiswi pada tahun 2019.
Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
Ikko Kita bakal menerima 20 cambukan dan juga dihukum penjara 17,5 tahun.
Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
Menurut dokumen pengadilan, Kita bertemu korban di Clarke Quay, distrik yang terkenal karena kehidupan malammnya, pada Desember 2019. Perempuan tersebut yang saat itu berusia 20 tahun, tidak mengenal pelaku sebelumnya. Korban saat itu sedang mabuk ketika pelaku membawa korban ke apartemennya dan memperkosanya.
Pelaku merekam aksi bejatnya dan mengirim video tersebut ke seorang temannya. Korban berhasil keluar dari apartemen pelaku dan melaporkan kasus pemerkosaan kepada polisi pada hari itu.
Pelaku ditangkap di hari yang sama dan ditahan. Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.
Hakim Aedit Abdullah menyebut aksi pelaku "brutal dan kejam", dan menyatakan korban saat itu dalam kondisi "tak berdaya, jelas sedang mabuk, dan tidak sanggup melindungi dirinya".
Hakim juga menolak argumen pembelaan pelaku bahwa korban memberikan konsen atau persetujuan atas tindakan pelaku.
Vonis ini diberitakan besar-besaran di Jepang dan menjadi trending di media sosial. Beberapa pengguna media sosial Jepang kaget dengan hukuman cambuk di negara modern seperti Singapura.
Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
Menurut kelompok hak asasi manusia Transformative Justice Collective, tongkat tersebut berukuran sekitar 1,5 m dan diameternya tidak lebih dari 1,27 cm.