Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Seorang kakek, Warga Negara Jepang, berinisial TK (58) dideportasi.
TK melakukan pencabulan terhadap lima anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bali.
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya
menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di daerah Renon, Kota Denpasar, Bali.
Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
Tugasnya, membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Pelaku juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Sementara, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Bulan Januari sampai April 2019 yang dilakukan saat jam istirahat siang.
Kakek cabul ini meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya. Di situ, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh.
Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh pelaku.
Orangtua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anaknya sejak 17 Maret 2019.
Setelah makan bersama pada Sabtu 30 Maret 2019, anak-anak menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya.
Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kemudian, setelah menjalani proses persidangan, akhirnya warga asing dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan.
Setelah menjalani pokok pidana, pelaku pada 2 Januari 2024 langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, pelaku telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin (29/1).
Dudy menerangkan, warga asing adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.
"Karena, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan warga asing ke Rudenim Denpasar pada tanggal 4 Januari 2024 untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," imbuh .
Kemudian, setelah didetensi selama 21 hari dan warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada tanggal 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya, dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang.
Warga asing ini, dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan.
Kemudian, setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.