Peras tahanan Rp 1,2 miliar, AKP Darius dituntut enam tahun bui
Peras tahanan Rp 1,2 miliar, AKP Darius dituntut enam tahun bui. Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
AKP Darius Elimanafe dituntut enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Selain itu, mantan Kanit Reskrim Polsekta Bandung Kidul juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara.
Sidang dengan tuntutan terdakwa Darius ini digelar di ruang I, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/4). Bertindak sebagai majelis hakim Martahan Pasaribu. Adapun JPU Wahyu Sudrajat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara atau subsider tiga bulan," kata Wahyu saat membacakan berkas tuntutannya dalam sidang.
Dia menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa kata dia, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Tommy Sanjaya dengan meminta sejumlah uang atau barang untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Untuk memberatkan, Darius, kata JPU tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.
Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo. Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, handphone, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.
Terdakwa juga mengaku bisa menyelesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 Wib, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya. Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun, setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso.
Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Menanggapi tuntutan 6 tahun itu, terdakwa menghampiri kuasa hukumnya. Diputuskan sidang kembali digelar dua pekan ke depan dengan agenda nota pembelaan.
Baca juga:
Polisi belum telusuri sepak terjang Bripka Anam di bisnis narkoba
Terlibat narkoba, penipuan dan pembunuhan, 6 polisi di Jatim dipecat
Gelisah diwawancara, calon siswa polisi ketahuan berstatus tersangka
Sebelum ditembak, Bripka Khairul Anam diperingatkan tak main narkoba
Edarkan sabu, anggota Polresta Samarinda dibedil Propam Polda Kaltim
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.