Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya
Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya. Anggota Kasubnit I Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diperiksa Propam Polda Metro Jaya, karena ketahuan memeras tersangka penyalahgunaan narkotika. pelaku menjalankan aksinya dengan dibantu rekannya yang juga anggota Unit Reskrim Polsek Gambir
Anggota Kasubnit I Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diperiksa Propam Polda Metro Jaya, karena ketahuan memeras tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi, agar bebas. Hasil penyelidikan mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan dibantu rekannya yang juga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir.
"Adapun personel yang kita lakukan penangkapan pertama Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu S, dan tiga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Aiptu T, Aipda ET, dan Brigadir R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).
Awi menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotik di kawasan Taman Sari. Lalu pelaku tersebut diperas Rp 300 juta jika ingin bebas.
Namun, lanjutnya, keluarga A tidak menyanggupi hal tersebut. "Keluarganya hanya mampu Rp 100 juta. Tapi setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp 97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum Polri tersebut," katanya.
Atas perbuatan para personel tersebut, para pelaku dari kepolisian dijerat Pasal 22 ayat 1 tentang kode etik kepolisian. Empat anggota Polsek Gambir itu pun terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Para pelaku pemerasan itu terancam terkena pasal 368 terkait pemerasan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Awi.
Menurut Awi, penyelidikan kasus pemerasan itu bakalan tak berhenti terhadap empat pelaku. Kepolisian juga akan memeriksa pimpinan dari anggota polisi tersebut.
"Kalau melibatkan atasan akan kita periksa. Apakah sudah melaporkan, apakah sudah diperiksa kok bisa lepas. Ini sedang kita kembangkan. Ada kemungkinan tersangka bertambah. Nanti akan dilimpahkan ke Ditreskrimum, ditangani secara pidana," pungkasnya.
Baca juga:
Petugas Dishub Binjai perintahkan warga buat pungli sopir truk
Gus Ipul siap berantas pungli di Jawa Timur
15 Anggota Polda Papua terjaring razia pungli Propam
Jika terbukti minta pungli, Iptu Sukarmin terancam dipecat
Kontrol anak buah, petinggi polri diminta hidupkan lagi penyamaran
Kapolda Sumsel ungkap pungli jangan cuma hangat-hangat tahi ayam
Ketahuan pungli, kepala daerah tak dapat hak keuangan selama 6 bulan
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.