Peras Warga Rp 100 Juta, Dua Anggota LSM KPK Diringkus Polisi
Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.
Ketahuan memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), dua warga Madura dicokok polisi. Uniknya, meski mengaku sebagai LSM, mereka melengkapi diri dengan lencana yang bertuliskan mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pelaku yang telah diringkus itu bernama Riski (42), warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang dan Amir Hamzah (38), warga Jalan Pahlawan, Sampang, Madura Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Perang Badar terjadi? Perang Badar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menunjukkan kekuatan dan keimanan kaum Muslimin di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Perang ini terjadi pada 17 Ramadan 2 H atau 13 Maret 624 M, ketika pasukan Muslimin yang berjumlah 313 orang menghadapi pasukan Quraisy dari Makkah yang berjumlah 1.000 orang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan terhadap korban atas nama Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Mereka melakukan pemerasan terkait pelaksanaan proyek kelompok masyarakat (Pokmas).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang diancam dan diperas oleh kedua pelaku terkait pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019.
Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.
“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya, Rabu (24/2).
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Lalu, pada Sabtu (20/2) malam korban menemui ajakan tersangka bertemu di sebuah cafe di Jalan Makboel. Di tempat itulah kedua tersangka ditangkap polisi.
Hafidz memaparkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kartu identitas milik kedua pelaku (Riski dan Amir Hamzah).
"Kami temukan kartu identitas mereka yang tak lain sebagai oknum LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI," imbuhnya.
Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.
"Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 368 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, saat bertemu korban, tersangka meminta uang Rp100 juta.
“Korban diminta uang Rp 100 juta tapi tidak mau hingga akhirnya deal negosiasi sampai Rp 40 juta, namun saat pertemuan korban hanya membawa uang Rp 19,4 juta dan sisanya mau dibayarkan keesokan harinya,” tutupnya.
Baca juga:
Bobol Akun Email, Pelaku Peras Gadis di NTT Pakai Video Ganti Pakaian
Peras Pemilik SPBU di Sintang, 3 Wartawan Gadungan Jadi Tersangka
Berawal Ajakan Video Call Sex, Seorang Janda Diperas Narapidana hingga Rp 150 Jutaan
Sempat Viral, Begini Nasib Dua Pelaku Pungli dan Penganiayaan Sopir Truk di Medan
Gunakan Foto Artis Korea, Pemuda di Banyuasin Peras 8 Wanita
Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta