Peras warga Rp 50 juta, lima polisi gadungan diringkus
Lima pelaku pemerasan diringkus Polsek Indrapura, Batu Bara, Sumut, Rabu (27/9). Mereka tertangkap tangan memeras warga dengan modus menjadi polisi gadungan.
Lima pelaku pemerasan diringkus Polsek Indrapura, Batu Bara, Sumut, Rabu (27/9). Mereka tertangkap tangan memeras warga dengan modus menjadi polisi gadungan.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing Jusalim Tanjung (36), warga Jalan Karya 2, Medan; Sutan Simanjuntak (47), warga Jalan Tirto Sari, Medan; Tanjo Siregar (47), warga Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang; Leo Nardo Silalahi (49), warga Jalan Sukaria, Medan; dan Agus Saragih (36) warga Bandar Tinggi, Bandar Masilam, Simalungun.
"Para tersangka diringkus di SPBU Bandar Tinggi, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Saat ditangkap, Jusalim mengenakan pakaian dinas polisi dengan tanda pangkat inspektur satu (Iptu). Sementara 4 rekannya mengenakan pakaian biasa.
Kelima polisi gadungan ini dilaporkan telah menganiaya dan memeras Edy Setyawan Sinaga (27), warga Desa Lias Baru, Bandar Masilam, Simalungun.
Penganiayaan dan pemerasan ini bermula saat Edy dihubungi seseorang dan diminta datang ke Simpang Tiga Lias Baru, Selasa (26/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia pun mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang disebutkan.
Saat Edy tiba di sana, dia langsung disergap dan dipukuli para pelaku. Pria ini kemudian dibawa ke Simpang Bandar Tinggi, lalu dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa berkeliling dari Sungai Langgai sampai Tanjung Kasau.
Di dalam mobil, Edy dituduh sebagai bandar narkoba. Dia kemudian disuruh menghubungi keluarganya untuk menyerahkan tebusan Rp 50 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Dimana kasus pembunuhan wanita di Batubara itu terjadi? Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara pada 5 Januari 2020 silam.
-
Bagaimana seharusnya Polres Batubara menangani kasus pembunuhan Ida? "Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,"
Polisi gadungan diamankan Polsek Indrapura ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Karena tidak punya uang sesuai yang diminta pelaku, Edy kemudian dibawa menuju Medan. Pamannya kemudian menghubungi hingga para pelaku mau kembali dan bertemu di SPBU Bandar Tinggi.
"Sesampainya di SPBU Bandar Tinggi, para tersangka langsung ditangkap personel Polsek Indrapura," jelas Rina.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan seragam polisi dan korek api gas berbentuk pistol. Para pelaku juga mengantongi kartu identitas sebagai wartawan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan, termasuk mencari keberadaan sepeda motor korban," jelas Rina.