Perbandingan Biaya Haji Saat Ini dengan Usulan Kenaikan Tahun 2024
Kemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Kemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Perbandingan Biaya Haji Saat Ini dengan Usulan Kenaikan Tahun 2024
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan usulan BPIH yang disampaikan pada rapat kerja pada Senin, masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Yaqut di Jakarta, Selasa (14/11). Dikutip dari Antara.
Sebagai perbandingan, pada musim haji tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per jemaah. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
Selanjutnya, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," kata Menag Yaqut.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," pungkasnya.