Perda Garasi Akan Direvisi, DPRD Tuding Pemkot Depok Asal-asalan Buat Aturan
Pemerintah Kota Depok memilih menunda penerapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal garasi. Alasannya aturan itu masih akan direvisi dengan melakukan tinjauan efektivitas kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai garasi.
Pemerintah Kota Depok memilih menunda penerapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal garasi. Alasannya aturan itu masih akan direvisi dengan melakukan tinjauan efektivitas kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai garasi.
Langkah Pemkot Depok ini mendapat kritik dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman. Dia mempertanyakan mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu akan direvisi padahal belum sempat diterapkan. Dia menduga ketika pengusulan awal pasal yang mengatur soal garasi pada perda itu tidak dikaji dengan baik.
-
Di mana Panglima Polem dimakamkan? Panglima Polem kemudian ditahan hingga ia meninggal dunia pada tahun 1939.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana banjir perkotaan sering terjadi? Urbanisasi yang cepat sering kali memperburuk masalah banjir. Pembangunan di daerah perkotaan mengurangi area resapan air alami karena permukaan yang ditutupi oleh aspal dan beton. Sistem drainase yang tidak memadai dan tersumbat juga menjadi penyebab umum banjir di kota-kota besar, terutama saat hujan lebat.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa yang dialami oleh Polwan itu sehingga diduga melakukan pembunuhan? Psikolog klinis dari Yayasan Sahabatku, Indah Sulistyorini, menjelaskan bahwa gangguan kejiwaan baby blues merupakan hal biasa yang dialami empat dari lima ibu setelah melahirkan."Empat dari lima ibu yang melahirkan mengalami baby blues itu (hal yang) biasa," kata Indah dalam podcast eksklusif bersama Merdeka.
"Nah ini kan kesimpulannya adalah berarti waktu kemarin ngusulin dan ngotot masukin pasal itu, ngga dikaji dengan benar," katanya, Jumat (6/1).
Dia menuturkan, perda ini adalah hasil usulan dari Pemerintah Kota Depok. Mereka berjanji untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi selama dua tahun.
Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan [ada Januari 2022 karena disahkan tahun 2020. "Harusnya sudah selesai sosialisasi mencari solusi, tapi itu nggak dilakukan dan sekarang tiba-tiba mau direvisi. Nah kenapa direvisi? Artinya nggak efektif? Bagaimana tahu tidak efektif, belum dikerjakan. Emang pernah dilaksanakan? Kan belum pernah dilaksanakan?" tanyanya.
Anggota Komisi D DPRD Depok itu menduga perda tersebut dibuat asal-asalan. Menurutnya, isi pasal yang mengatur soal garasi dalam perda itu tidak memiliki nilai kebaikan. Jika ditelaah, isi Pasal 34A dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari fasilitas umum dijadikan area parkir pemilik mobil yang tidak punya garasi.
"Punya nilai pasal itu, untuk soal ketertiban, untuk memastikan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial itu tidak digunakan parkir. Misalnya di lingkungan kalau ada lapangan yang bisa dipergunakan untuk anak dan remaja bermain tapi justru banyak jadi tempat parkir. Itu kan sebenarnya nilai yang bagus. Cuma memang dasarnya memang dulunya dikajinya nggak serius maka untuk sosialisasi dan solusi itu dengan warga aja nggak dilakukan," ungkapnya.
Ikra menyarankan ada baiknya perda tersebut diterapkan dulu untuk melihat efektivitasnya. Jika dirasa kurang, maka bisa dievaluasi dan direvisi. Pemerintah bisa mengajak warga untuk diskusi mencari solusinya.
"Kalau sekarang mau direvisi, revisi kaya apa? Mau dicabut, gitu? Maksudnya kalau direvisi kan diperbaiki, perbaikan bukan dihapus ya. Kecuali Perda Perhubungan direvisi dalam pengertian pasal itunya dicabut gitu. Tapi kan perlu juga melindungi fasos fasum yang ada," tegasnya.
Menurutnya, jika memang perda tersebut direvisi, pemkot diminta membuka komunikasi dengan warga, sehingga revisi tersebut dianggap tidak sia-sia.
"Kalaupun mau direvisi saya minta supaya ada semacam diskusi yang intensif dengan warga. Pelajaran dari persoalan ini kalau memasukkan pasal atau bikin perda itu ya ditingkatkan keseriusannya," pungkasnya.
(mdk/yan)