Perempuan Diduga Berbuat Asusila di Halte, Diperiksa Kejiwaannya
Polisi berhasil mengidentifikasi pemeran wanita. Dia adalah MA (21). Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menjelaskan, MA menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Polisi menggandeng psikiater untuk mengusut kasus tindakan asusila di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Aksi itu diabadikan pengguna jalan dan rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Polisi berhasil mengidentifikasi pemeran wanita. Dia adalah MA (21). Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menjelaskan, MA menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Dia menjelaskan, langkah ini bagian dari prosedur yang harus dilakukan. Meski yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
"Hari ini kita kirim ke RS Polri dalam rangka pemeriksaan kejiwaan. Ya, ada atau tidaknya indikasi kita tetap prioritaskan. Itu kan wajib untuk kita lakukan pemeriksaan," ucap dia saat dihubungi, Selasa (26/1).
Polisi belum menerbitkan surat perintah penahanan untuk perempuan berinisial MA atas kasus tindakan asusila di sebuah Halte Kramat Raya. Ancaman hukuman di bawah lima tahun disebut menjadi salah satu pertimbangan.
Kapolsek Senen menerangkan, MA dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP. Merujuk pada pasal tersebut, MA kemungkinan dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sementara belum kita lakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, wajah pemeran perempuan di video viral diketahui setelah Unit Reskrim Polsek Senen memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman video yang beredar.
Unit Reskrim Polsek Senen kemudian menemukan MA (21) pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Halte Kramat Raya. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.
"Jadi yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," ucap Ewo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Heboh Pasangan Mesum di Halte Senen, Pemeran Perempuan Diupahi Rp22.000
Pasangan Diduga Mesum di Halte Bus Kramat Raya Ditangkap
Pemeran Pria Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu Diduga Polisi
Terekam CCTV, Pasien Covid-19 Malah Mesum di Ruang Isolasi RSUD
Penyebar Foto dan Video Mesum Pacar di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara
Wijin Tetap Bakal Nikahi Gisel Meski Tersandung Kasus Video Syur, Bikin Netizen Salut
Raut Gisel Seusai 10 Jam Dicecar Polisi Terkait Video Syur