Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Ditjen Imigrasi memperketat pembuatan paspor bagi perempuan rentan menjadi korban TPPO.
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperketat pemeriksaan identitas (profiling) pemohon paspor.
Pemeriksaan ketat dilakukan Ditjen Imigrasi demi mencegah calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
- Mengenal Wulan Kapitu, Sesepuh Suku Tengger Puasa Garam dan Tidak Berhubungan Seksual demi Tujuan Mulia
- Dua Polisi Terlibat Kekerasan Seksual, Modus Ingin Lihat Tato di Badan Teman Perempuan
- Laskar Perempuan Pengokang Senjata dan Sapta Srikandi
- Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI Silmy Karim menyampaikan pemeriksaan lebih ketat itu ditujukan terutama kepada para pemohon perempuan berusia 17–45 tahun. Sebab perempuan dengan usia 17-45 tahun itu kerap menjadi korban TPPO dan TPPM.
"TPPO itu rawan kepada wanita usia 17 sampai 45 tahun. Ketika pemohon menyampaikan permohonannya kemudian wanita usia 17 sampai 45, maka (kami) profiling yang bersangkutan untuk paspor. Itu yang kami dalami," kata Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7), demikian dikutip Antara.
Alasan Para Korban Mengajukan Paspor
Silmy menjelaskan, para korban biasanya menyampaikan kepada petugas Imigrasi memerlukan paspor untuk berwisata atau mengunjungi keluarga. "Ini kami dalami, supaya jangan sampai menjadi korban. Kami antisipasi ini," kata dia.
Silmy menyampaikan Imigrasi juga membuat satuan tugas (satgas) di internal jajaran kantor Imigrasi untuk membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia.
"Satgas ini selain ikut mengungkap, tetapi juga melakukan sosialisasi dan perbaikan kebijakan," kata Silmy.
Daerah Rawan Kasus TPPO
Sejauh ini, Silmy mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah yang cukup rawan kasus TPPO dan TPPM. Daerah itu di antaranya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dia menegaskan untuk daerah-daerah itu, Imigrasi meningkatkan pengawasan. "Sangat, sangat diperketat," ujar Silmy.
1.943 Korban Perdagangan Orang
Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam periode 5 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023 menangkap 698 tersangka TPPO dan menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang. Dari 1.943 korban itu, 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, sindikat pelaku TPPO menggunakan pelbagai modus untuk menjaring korban, di antaranya iming-iming bekerja di luar negeri, termasuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri.
"Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan dua modus tersebut," kata Ramadhan saat ditanya wartawan di Jakarta.
Modus Pelaku
Sindikat pelaku TPPO juga menggunakan modus lain, yaitu menjadikan para korban sebagai pekerja seks komersial, dan anak buah kapal (ABK).