Pergantian tahun baru, polisi gelar operasi yustisi cegah teroris
Polda Metro akan melakukan operasi yustisi di rumah kos dan apartemen untuk mengecek KTP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, jelang Hari Raya Natal dan pergantian Tahun Baru banyak potensi kerawanan kejahatan, salah satunya ancaman teroris. Namun pihak kepolisian mengaku sudah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
"Kami mewaspadai ancaman teroris. Karena beberapa waktu lalu ada rencana aksi terorisme. Tapi kita antisipasi kelompoknya," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12).
Selain itu, Polda Metro akan melakukan operasi yustisi di rumah kos dan apartemen untuk mengecek kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu untuk mewaspadai ancaman teroris.
"Kami lakukan operasi yustisi, terutama pendatang tidak jelas, mungkin teroris dan lainnya. Sasaran kita yakni rumah kos, apartemen dan flat yang tidak jelas kita periksa, termasuk tempat publik yang tidak jelas," paparnya.
Pada operasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan ditingkatkan keamanannya menjelang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru.
"Kami juga mengantisipasi kejahatan konvensional seperti pencurian, curanmor, jambret, copet. Kemudian kerawanan tawuran antar kampung, balap liar. Kemudian ada ancaman yang ringan seperti anak hilang, banjir yang akan membuat genangan dan menambah kemacetan," ujar Jenderal bintang dua ini.
Baca juga:
Malam Natal dan Tahun baru, polisi di Bandung waspadai terorisme
Pepesan kosong aliansi bikinan Saudi
Palestina pesimis koalisi militer ala Saudi efektif melawan ISIS
Beberapa negara muslim kaget diklaim gabung koalisi militer Saudi
Pengacara geram media asing masih kaitkan Baasyir dengan terorisme
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.