Pergoki Suami Telpon Selingkuhan, IRT Malah Dipukuli hingga Memar Sekujur Badan
Dia berharap polisi berlaku adil dengan memproses kasus ini dan selanjutnya memenjarakan suaminya. Dia sudah tak tahan dengan perlakuan kasar dari terlapor.
Tak terima mendapat perlakuan kasar, Fitria (31) mengadu ke kantor polisi. Dia berharap suaminya, Jun, ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelapor menyebut kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya terjadi di rumahnya di Jalan Demang, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (25/11) siang. Ketika itu, dia memergoki terlapor sedang bermesraan dengan seorang wanita melalui sambungan telepon.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Ibu rumah tangga itu pun menegurnya karena tak terima diselingkuhi. Terlapor justru marah-marah dan main tangan.
Korban dipukul dengan tangan yang membuatnya mengalami luka memar di leher, tangan, pinggang, dan paha. Dia datang ke rumah sakit untuk berobat sekaligus diambil visum sebagai bukti laporan ke polisi.
Fitri mengaku sudah lama menduga suaminya memiliki selingkuhan karena sikapnya berubah drastis. Dia kerap berkata kasar dan main tangan.
"Kemarin saya pergoki lagi menelpon selingkuhannya, saya tegur malah marah-marah, habis itu saya dipukuli," ungkap Fitri saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (27/11).
Dia berharap polisi berlaku adil dengan memproses kasus ini dan selanjutnya memenjarakan suaminya. Dia sudah tak tahan dengan perlakuan kasar dari terlapor.
"Saya minta dia dipenjara, dihukum seberat-beratnya biar impas. Saya sakit dibuatnya," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim akan memproses laporan yang diawali meminta keterangan dua orang saksi dan selanjutnya memanggil terlapor.
"Sedang diproses, pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum masih ditunggu," ujarnya.
Baca juga:
Menteri PPPA: Upaya Pencegahan KDRT harus Libatkan Generasi Muda
IRT di Ciledug Kritis Karena Luka Tusukan Saat Salat, Pelaku Diduga Suaminya
Gara-gara Tidur Terganggu, Pria di Muratara Pukul Tangan Balita Sampai Patah
Kesal Kerap Dibandingkan dengan Eks Pacar, Suami Aniaya Istri Hamil hingga Tewas
Cekcok Soal Anak, Suami Tusuk Istri Lalu Bunuh Diri
Marah Dibangunkan Kerja, Pria di Palembang Aniaya Istri