Perhimpunan Guru Kritik Skema Afirmasi Seleksi PPPK: Bukan Melihat Lama Pengabdian
Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2 (guru-guru honorer yang paling lama dalam masa pengabdian, bukan dari usia). Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi sejumlah skema afirmasi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan afirmasi yang tertuang dalam Kepmenpan RB No.1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.
Serta dianggap jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan Nurul Indarti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Nurul Indarti resmi ditetapkan menjadi Guru Besar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (27/8).
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sebabnya, pemerintah memberikan afirmasi bukan melihat lama pengabdian, melainkan usia guru honorer.
"Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 plus (ke atas)," jelasnya dalam keterangan tulis, Sabtu (9/10).
Skema penurunan passing grade (ambang batas) juga tak luput dari kritik P2G. Menurut Satriwan, semestinya afirmasi ini diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100 persen untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50 ke atas.
Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2 (guru-guru honorer yang paling lama dalam masa pengabdian, bukan dari usia). Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
"Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100 persen Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2, ini kalau mau lebih adil," ucap dia.
Dorong Afirmasi Guru K-2
Satriwan berpendapat, pemerintah seharusnya meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun.
"Guru Honorer eks K2 ini jumlahnya pun tak banyak sekitar 121.954 orang (Data BKN, 2021). Guru Honorer K2 lah yang mestinya dijadikan prioritas kelulusan seleksi PPPK. Lulus langsung," katanya.
Ia juga menyayangkan dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.
Sebab dalam 'Diktum Ketiga' aturan ini membagi 3 jenis kategori ambang batas atau passing grade:
1) Nilai Ambang Batas Kategori 1,
2) Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan
3) Nilai Ambang Batas Kategori 3.
Ternyata Panselnas tetap menggunakan Nilai Ambang Batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.
"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang ga niat mengafirmasi para guru honorer," ucapnya.
Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.
"Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100 persen nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK. Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.
Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Tak Lolos Seleksi, Peserta PPPK Diberi Waktu Sanggah Hingga 3 Hari
Pemerintah Beri 3 Kali Kesempatan Guru Honorer Ikut Ujian Seleksi PPPK
Kisah Sukardi, 25 Tahun Menjadi Guru Honorer hingga Lolos Seleksi Tahap I PPPK
BKN Imbau Calon PPPK Tidak Percaya Calo
DPR Minta Pengangkatan 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tidak Ditunda