Periksa PK Misbakhun, KY terganjal status pensiun Hakim Agung
KY mengaku ada hambatan dalam proses pemeriksaan itu lantaran salah satu anggota majelis, Mansyur Kertayasa.
Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Muhammad Misbakhun. Namun demikian, KY mengaku ada hambatan dalam proses pemeriksaan itu lantaran salah satu anggota majelis, Mansyur Kertayasa, yang kini sudah pensiun.
"Di situ kami memang tidak bisa masuk. KY hanya berwenang pada hakim yang aktif," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (3/12).
Namun demikian, Imam mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke pihak yang berwenang apabila menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam putusan PK itu. "Misalnya nanti ada unsur pidananya meskipun dia bukan hakim ya kami teruskan ke pihak yang berwenang," kata dia.
Selanjutnya, Imam menjelaskan, terdapat kemungkinan KY tetap akan melakukan pemeriksaan meskipun Hakim Agung Mansyur telah pensiun. "Tapi hanya sebatas menjadi saksi saja," terang dia.
Sebelumnya, dua anggota majelis hakim PK, M Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa juga dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat di KPK. Dua hakim tersebut diduga menerima suap masing-masing Rp 1,74 miliar dan Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara politisi PKS Misbakhun.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis kepada Misbakhun selama satu tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai USD 22,5 juta di Bank Century.
Atas putusan tersebut, kemudian Misbakhun mengajukan banding. Pada tingkat banding justru dirinya mendapat hukuman yang lebih berat yakni selama 2 tahun. Setelah itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman menjadi 1 tahun. Misbakhun kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan tidak bersalah.