Peringati 17 Agustus, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan
Peringati 17 Agustus, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan. Dalam penghapusan itu, Pemprov tak membatas maksimal telat bayar pajak. Namun, masyarakat hanya dibebankan pokoknya saja.
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Sebab Pemprov DKI Jakarta akan menghapus denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut pun didukung Polda Metro Jaya. "Kita hanya bantu dukung, kita hanya membantu saja daripada tidak keambil pajaknya, saya bilang pemutihan yang pajak dendanya hilang pokoknya dibayar," ujar Direktur Lalu Lintas (Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7).
Dalam penghapusan itu, Pemprov tak membatas maksimal telat bayar pajak. Namun, masyarakat hanya dibebankan pokoknya saja.
"Apabila dia (pemilik kendaraan) tidak perpanjang selama beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar. Dendanya hilang mau berapa tahun," jelasnya.
Penghapusan ini juga untuk memperingati hari ulang tahun Indonesia.
"Ini memperingati 17 Agustus. Sebenarnya dari Pemda 1 Juli, tapi karena sudah lewat peraturannya baru kita kaitkan dengan 17 Agustus. Satu bulanan, 40 harian, dari 19 Juli sampai 31 Agustus," pungkasnya.