Perjalanan Gus Miftah, Viral Bagi-Bagi Uang saat Pilpres 2024 Hingga Diangkat Jadi Utusan Khusus Presiden
Sebelum dilantik, Gus Miftah lebih memenuhi undangan di Rumah Kertanegara, Jakarta, pada Selasa (15/10).
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pelantikan terhadap pria akrab disapa Gus Miftah ini dilaksanakan di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/10).
- Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Pesan Prabowo
- Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan ada Darah Keturunan Bangsawan
- Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Duit, PKB: Bawaslu Tuntaskan Masalah ini agar Pemilu Jujur dan Bermartabat
- Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo
Sebelum dilantik, ia lebih memenuhi undangan di Rumah Kertanegara, Jakarta, pada Selasa (15/10). Saat itu, ia datang bersama dengan Raffi Ahmad dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, pria kelahiran 5 Agustus 1981 ini pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tetapi tidak selesai di tahun akhir.
Kemudian, ia mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan program studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 2023. Sewaktu kuliah, ia aktif di Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Diketahui, dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gus Miftah memang mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang saat itu menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 2.
Namun, dirinya tidak masuk dalam kepengurusan atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Ternyata, seiring berjalannya waktu selama Pilpres. Namanya pernah diseret ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini karena video dirinya yang dulu sempat viral di media sosial tengah membagi-bagikan uang, sambil memegang segepok uang Rp50 ribu di tangannya.
Saat itu, masyarakat terlihat secara bergantian mengantre mengambil uang yang dibagikan Gus Miftah. Setelah mengambil uang mereka tampak mencium tangannya.
Di belakangnya tampak masyarakat yang memamerkan kaos hitam bergambar Prabowo yang saat itu menjadi capres nomor urut 2. Terdengar juga kata teriakan Prabowo.
"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," kata tim hukum Anies-Muhaimin di dokumen gugatan.
Ternyata, Gus Miftah pun melakukan klarifikasi videonya yang sempat viral itu dengan menampilkannya sedang bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura tersebut.
"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," katanya dalam keterangan melalui vidio di Jakarta, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Gus Miftah mengungkapkan Haji Her mempunyai kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan Haji Her membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.
"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," kata Gus Miftah.
Gus Miftah menegaskan pembagian duit itu murni sedekah dan tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.Selain itu, Gus Miftah juga mengklarifikasi, jika dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," kata Gus Miftah.
Sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Gus Miftah, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, kegiatan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur itu tidak memiliki relevansi dengan kegiatan kampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.
Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu," kata Suhartoyo dalam sidang.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya lagi.