Perjalanan Kasus Ipda Rudy Soik, Mulanya Bongkar Penimbunan BBM Ilegal Berujung Pemecatan
Kasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan memecat Ipda Rudy Soik dari institusi Polri. Berdasarkan temuan tim Propam Polda NTT, sederet pelanggaran dilakukan anggota Polda NTT itu hingga berujung pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemecatan Ipda Rudy Soik disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (10/10) dan Jumat (11/10). Di persidangan itu, Ipda Rudy Soik disebut melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud buntut tindakan Ipda Rudy memasang garis polisi di sebuah tempat milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Pemasangan garis polisi dilakukan Rudy Soik karena tempat itu diduga menampung BBM ilegal. Polda NTT menilai apa yang dilakukannya bentuk ketidakprofesionalan. Karena sejumlah pihak menyatakan sebaliknya.
"Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa, PTDH dari dinas Polri."
Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy
Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam. Di sana, dia melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi atau police line baik pada drum maupun lokasi.
Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri. Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.
Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Serangkaian sidang kode etik dia jalani. Hingga akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Ipda Rudy Punya Bukti Kuat
Ipda Rudy Soik di satu kesempatan menegaskan tidak ada yang salah dengan tindakannya menyegel tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali. Menurutnya, itu bagian dari penyelidikan kasus BBM ilegal yang sedang ditangani pihaknya.
Dalam kasus BBM ilegal tersebut, kata Ipda Rudy, terdapat fakta keterlibatan anggota yang menerima suap dari A. Bahkan fakta lain, A membeli minyak subsidi jenis solar menggunakan barcode seorang pengusaha.
Dari hasil penyelidikan Ipda Rudy Soik bersama tim, ternyata Ahmad punya kedekatan dengan Anggota Paminal Propam Polda NTT yang pernah menggelar operasi tangkap tangan oknum Shabara Polda NTT. Disebutnya, ada anggota menerima sejumlah uang dari A.
Saat itu A membeli minyak ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kupang. Namun anehnya, oknum anggota Shabara Polda NTT itu diproses disiplin, sedangkan A tidak diproses pidana selaku pelaku kasus BBM ilegal.
Bahkan Ipda Rudy Soik menceritakan, Ah juga mengakui bahwa pembelian minyak pada bulan Juni 2024 itu diberikan kepada Al selaku penimbun. Dalam pemeriksaan lapangan, Al mengaku sebelum Ipda Rudy Soik memimpin operasi penertiban BBM ilegal pada 25 Juni 2024 dirinya ditelepon oleh oknum anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT untuk 'tiarap sebentar'.
"Atas dasar itulah, maka saya bersama tim mengambil tindakan pemasangan police line (garis polisi). Karena kelangkaan BBM dirasakan oleh semua kalangan masyarakat dari daerah perbatasan hingga Kota Kupang," cerita Ipda Rudy Soik.
"Dalam pelaksanaan tugas, ini bukan maunya saya tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan? Dan dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke Polda Papua? Harusnya melihat fakta-fakta ini sebagai upaya untuk menyelamatkan NTT dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Kenapa ini dijadikan alasan," tambahnya.
Ipda Rudy Soik menilai ini sebagai kriminalisasi terhadap dia dan tim. Karena setelah itu anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut dalam operasi penertiban hari itu dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil NTT.
"Saya dan Kasatserse Polresta Kupang Kota dimutasi non job, diperintah masuk sel. Bahkan saya juga dituduh otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol," sebutnya.