Perjalanan Panjang Provinsi Sumatera Selatan hingga Memiliki UU Sendiri
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan delapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU, salah satunya UU Provinsi Sumatera Selatan. UU ini disambut baik banyak pihak dengan beragam harapan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan delapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU, salah satunya UU Provinsi Sumatera Selatan. UU ini disambut baik banyak pihak dengan beragam harapan.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Martini mengaku belum membaca draf RUU Provinsi Sumsel yang baru saja disahkan menjadi UU. Namun, pihaknya masih punya waktu untuk menilai dan mengkritisi UU selama tiga tahun sosialisasi sebelum diberlakukan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Secara umum, dia mengaku sudah pantas Sumsel memiliki UU sendiri. Sebab, selama ini provinsi itu sebagai daerah otonom mengacu dalam UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPP) Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumsel dan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERPPU Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UU.
Wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPPU Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah UU Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumsel menjadi UU, Provinsi Bengkulu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
UU Provinsi tersebut mencakupi beberapa hal dalam sembilan pasal yang disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, pengakuan karakteristik khas provinsi, tradisi, ada, budaya dan ketentuan penutup. Tidak kalah pentingnya juga kondisi geografis daerah sehingga menjadi rujukan dalam pembangunan yang bertujuan kesejahteraan masyarakat.
Dia berharap, UU Provinsi Sumsel yang baru disahkan dapat menjadi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai karakteristik Sumsel. Di provinsi itu memiliki banyak kekayaan hasil bumi yang berlimpah, mulai dari pertambangan dan perkebunan.
Pengelolaan SDA itu diharapkan berpedoman pada menjaga lingkungan sebagai fokus utama. Pemerintah harus mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam sektor itu agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan sekitar.
"Semisal perkebunan sawit, limbahnya jangan dibuang ke sungai yang dapat mengganggu taraf hidup orang banyak," kata dia.
Karena itu, Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel mesti cermat dalam membuat peraturan daerah (Perda) sebagai turunan UU provinsi.
"Ya tinggal provinsi buat Perda-nya, harus berkesesuaian dan muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(mdk/cob)