Perjuangan Bang Ipul biar tak disebut cabul
Apa saja cara ditempuh Bang Ipul untuk menepis tuduhan pelaku pencabulan terhadapnya.
Hampir satu bulan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil diusut pihak kepolisian. Kasus itu sendiri telah menetapkan pedangdut yang kerap dipanggil Bang Ipul itu sebagai tersangka pencabulan.
Tiga orang diduga menjadi korban pencabulan Bang Ipul. Mereka adalah seorang pelajar pria berinisial DS, MD dan AW.
Tersebarnya video berjudul 'hap' memperkuat mantan suami pedangdut Dewi Persik itu melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Video itu menggambarkan Bang Ipul tengah diperiksa kepolisian Polsek Kelapa Gading dan mengakui perbuatannya.
Namun, video tersebut ditepis kuasa hukum Bang Ipul. Bahkan, pengacara Saipul Jamil, Roland Hutabarat menegaskan, siap melaporkan pengunggah video pemeriksaan kliennya saat di Polsek Kelapa Gading itu terkait pencemaran nama baik.
Kendati video pemeriksaannya tersebar luas dan menjadi tersangka, Bang Ipul tetap mengelak mengakui perbuatannya. Berbagai cara ditempuh Bang Ipul untuk menepis tuduhan pelaku pencabulan.
Berikut perjuangan Bang Ipul biar tak disebut berbuat cabul:
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Apa yang Saipul Jamil katakan terkait video penangkapannya? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil. Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Bagaimana Saipul Jamil memulai karirnya di dunia hiburan? Saipul Jamil memulai kariernya di dunia model, tetapi meskipun sibuk dengan dunia model, minatnya dalam menyanyi dangdut tetap menjadi fokusnya. Kolaborasinya dengan Ira Swara menjadi momen krusial dalam perjalanan karir Saipul di panggung dangdut Indonesia.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus penangkapan Saipul Jamil? Dugaan bahwa Saipul Jamil menjadi korban penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh polisi pun muncul. Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Oknum tersebut diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan saat ini telah diberhentikan sementara dari tugasnya.
Bukti dianggap palsu, pengacara siap beberkan foto AW & Saipul Jamil
Seorang pria berinisial AW (22) melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya. Laporan itu nyatanya dianggap 'abal - abal' oleh pihak Saipul.
Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum AW, Fajar pun buka suara. Menurutnya, apa yang diungkapkan kliennya berdasarkan bukti yang ada seperti beberapa foto.
"Kami ada foto dan saksi. Foto mereka berdua berkaitan dengan rentetan peristiwa. Sementara ini kita baru bisa katakan foto-foto," kata Fajar di Polda Metro Jaya, Senin (29/2).
Mengenai data alamat yang dianggap 'asal-asalan' pula, Fajar menjelaskan, AW bukan memberikan data yang tak benar, hanya saja data itulah yang diingatnya.
"Kami melapor berdasarkan data dan pengakuan korban. Korban sendiri sebatas itu tahu nama dan alamatnya. Selebihnya polisi lah yang mengecek," tutupnya.
Bang Ipul ancam polisikan pengunggah video pemeriksaannya
Pedangdut Saipul Jamil bakal melaporkan orang yang telah mengunggah video saat ia di BAP tim penyidik polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara Kamis (18/2) lalu. Pasalnya, duda pedangdut Dewi Persik ini merasa nama baiknya tercemar atas beredarnya video tersebut.
"Kita akan mengejar siapa pengupload di Youtube itu, kita akan lapor karena pencemaran nama baik," ujar pengacara Saipul Jamil Roland Hutabarat di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/3).
Pihak Saipul, lanjut Roland, meragukan keaslian video yang telah tersebar di dunia maya tersebut. Ia menduga bahwa ada niat yang tidak baik dari si pengunggah video.
"Kalau video itu memang asli kenapa dari belakang sorotnya? Kami ragukan keasliannya, karena kami lihat ada iktikad tidak baik orang yang mengambil video itu dari belakang. Isi bunyinya juga kami ragukan," tegas Roland.
Untuk diketahui hampir dua pekan pedangdut Saipul Jamil merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.
Saipul Jamil ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang membelitnya. Saipul menggugat tentang keabsahan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai terlalu cepat.
Salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menuturkan bahwa pihaknya banyak menemukan keganjilan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Hal ini terlihat pada laporan korban DS beberapa pekan lalu.
"Dugaan kuat kami, belum ada alat bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi apalagi ahli. SJ ditangkap jam 06.30 WIB di Masjid Al Musyawaroh abis salat Subuh dan saat itu SJ bawa motor. Dan itu jadi salah satu materi yang kita ajukan," tutur Sahrullah kepada awak media di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Dia yakin mengenai penetapan tersangka Saipul Jamil diduga menyalahi prosedural. Pihaknya dengan tegas mempertanyakan dari mana polisi dapat menemukan dua alat bukti dalam waktu singkat.
"KUHAP minimal 2 alat bukti dari interval saat itu saya ragukan. Laporan sprindik di surat penangkapan itu sudah muncul dan ada di sprindik. Diduga belum memeriksa saksi. Kalau dari penangkapan dan saat penetapan tersangka sudah tidak penuhi syarat kebelakangnya sampai penahanan juga tidak sah," lanjut Sahrullah.
Untuk diketahui telah tiga pekan mantan suami Dewi Persik itu merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil. Saipul mendekam di Polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.