Perkara Asusila hingga Pungli, KPK: Kami Membuka Diri Bersih-Bersih dari Dalam
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan tiga perkara yang itu merupakan bentuk transparan lembaganya. Sebagai upaya membenahi internal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa berbagai masalah, kali ini masalah menyasar dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai. Seperti kasus asusila oleh petugas rutan ke istri tahanan korupsi, kasus pungutan liar (pungli) sampai miliaran, hingga penyelewengan dana perjalanan dinas.
Atas adanya isu tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan tiga perkara yang itu merupakan bentuk transparan lembaganya. Sebagai upaya membenahi internal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Dengan kami membuka perkara ini, dengan kami melakukan penanganan perkara ini, itu adalah sebuah bentuk dimana, kami membuka diri, untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/6).
Malah, Asep menilai jika terkuaknya tiga masalah itu merupakan bentuk transparansi dari lembaga antirasuah. Karena tidak ada yang ditutupi dalam berbagai masalah yang ada, meski menerpa internalnya.
"Ini adalah bentuk transparansi dari kami, sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi, itu yang perlu dipertanyakan," ujar dia.
Atas hal itu, Asep menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan sanksi pun akan dijatuhkan termasuk apabila ada unsur pidana dalam rangka penegakan hukum.
"Jadi kami tidak pandang bulu. Di luar kami juga melakukan penegakan hukum. Di dalam juga kami lakukan penegakan hukum," kata dia.
Dikritik Mantan Pegawai
Sebelumnya, Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya.
Kemudian, Novel mengatakan tindakan suap di rutan KPK ini terjadi setelah dirinya dan teman-teman mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal," lanjut Novel.
Senada dengan itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai masalah yang menerpa para pegawai KPK akibat dari integritas dan teladan yang diduga mulai bergeser nilainya.
"Permasalahannya integritas pegawai. Dan tidak ada keteladanan," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Yudi menilai adanya pergeseran nilai dari sejumlah oknum pegawai KPK yang terseret masalah. Bisa juga diakibatkan para pimpinan yang beberapa kali terseret persoalan etik dan dinilai tidak bisa jadi teladan.
"Akibat tidak adanya keteladanan pimpinan KPK," ucapnya.
Oleh karena itu, khusus masalah oknum Pegawai KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Seharusnya korban melaporkan ke Polisi untuk diproses secara pidana.
"Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi Sedang," kata Yudi.