Perkara Menumpuk, MA Ingin Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin berencana akan menambah jumlah hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin berencana akan menambah jumlah hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA.
"Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung," kata Syarifuddin saat Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/11).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Penambahan tersebut, dilakukan karena lembaga yang baru dibentuk ini memiliki beban ya tak sebanding. Apabila dibandingkan dengan jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang hanya berjumlah 18 orang.
Sedangkan tugas mereka haruslah harus menyeleksi banyaknya perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law) yang masuk ke MA. Dampaknya, menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara.
"Sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan," tuturnya.
Maka selain menambah jumlah, Syarifuddin juga berencana menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara; Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara.
"Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi," sebutnya.
Pelatihan Khusus
Lebih lanjut, ke depannya juga perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara. Termasuk menyusun ringkasan dan riwayat perkara, serta mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait.
"Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara," imbuhnya.
Syarifuddin juga mengingatkan, apapun isi kesepakatan yang dihasilkan dalam pleno kamar kali ini. Agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.
(mdk/rnd)