Perkara Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan peninstaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni memasuki babak akhir. Yahya akan dijadwalkan hadapi sidang pembacaan putusan vonis hari ini.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan peninstaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni memasuki babak akhir. Yahya akan dijadwalkan hadapi sidang pembacaan putusan vonis hari ini.
"Selasa 11 Januari 2021. Agenda sidang putusan," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Yenny Wahid keluar dari Universitas Indonesia? Ia kemudian keluar dari UI atas saran sang ayah.
-
Kapan Yusuf Mannagalli Parawansa lulus dari Fakultas Kedokteran UB? Yusuf lulus dari Fakultas Kedokteran UB pada tahun 2019 silam.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Kapan Fathul Wahid menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri? Pada periode 2006 hingga 2010, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri, pada periode 2014-2016, ia menjabat sebagai Chief Academic Officer, dan pada tahun 2016-18, ia menjabat sebagai Chief Information Officer.
Sidang dijadwalkan akan dibuka di ruang sidang 03 sekitar pukul 10.00 Wib. Terdakwa tetap bakal dihadirkan secara online, sebagaimana sidang sebelumnya.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Yahya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
Di sisi lain, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya
Penuntut umum juga melihat pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas telah memaafkan perbuatan terdakwa Yahya.
Terhadap tuntutan tersebut, Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Nasrani.
(mdk/yan)