Perkawinan Usia Dini di Sultra Tinggi, Faktor Ekonomi & Pendidikan Jadi Penyebab
Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Sultra, Dr Mustakim Mustakim mengungkapkan, faktor ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan bagi kalangan perempuan, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawinan usia muda, berkisar antara 15 hingga 16 tahun.
Perkawinan usia dini di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini dinilai masih tergolong tinggi. Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Sultra, Dr Mustakim Mustakim mengungkapkan, faktor ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan bagi kalangan perempuan, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawinan usia muda, berkisar antara 15 hingga 16 tahun.
Menurut dia, perkawinan di usia dini bagi perempuan, banyak terjadi di wilayah pedesaan, akibat tidak memiliki pekerjaan dan putus sekolah.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
"Perkawinan usia dini di Sulawesi Tenggara, sudah terjadi selama 20 tahun lalu, indikasinya dengan memalsukan usia saat nikah, agar tidak melanggar undang-undang," katanya dilansir Antara, Minggu (20/1).
Mustakim menambahkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang masih berlaku saat ini, masih mengakomodasi usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki.
Karena kondisi ini, BKKBN sudah mengusulkan usia perkawinan ideal bagi perempuan 20 tahun ke atas dan usia 25 tahun ke atas untuk laki-laki.
Perkawinan usia muda bagi perempuan, banyak memiliki dampak negatif, di antaranya risiko kematian saat melahirkan dan timbulnya gangguan psikologis di lingkungan masyarakat.
Karena itu, peran orang tua juga menjadi penting untuk memberikan pendidikan mental spiritual bagi putra putrinya agar tetap mengedepankan pendidikan dan prestasi di usia dini.
Baca juga:
Bertemu Ketua MK, Menteri PPPA Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan
Menurut Penelitian, Ini 5 Alasan Kenapa Perkawinan Anak Sebaiknya Tak Dilakukan
Kementerian PPPA Akan Sosialisasi Larangan Pernikahan Usia Dini di Papua
Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR
Komnas Perempuan Dukung Revisi UU Perkawinan
Menag Dukung Putusan MK: Adil dan Tidak Perlu Beda Batas Usia Nikah