Perkosa WN China, dua petugas Avsec Bandara dibebastugaskan
Perbuatan kedua tersangka dianggap mempermalukan perusahaan.
PT Angkasa Pura II (Persero) membebastugaskan dua petugas Aviation Security (Avsec) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan wanita warga negara China. Perusahaan tersebut meminta agar kedua pelakunya diproses secara hukum.
"Guna memperlancar proses yang dilakukan kepolisian, maka PT Angkasa Pura II memutuskan untuk mengambil tindakan secara internal dengan memberikan tindakan sela berupa menonaktifkan dari tugas/pembebasan tugas (merumahkan) kedua petugas aviation security tersebut," kata Sekretaris Perusahaan, Daryanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/12).
Daryanto menyatakan, perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses penyelidikan terhadap kedua tersangka. dia pun berharap agar kasus tersebut segera terungkap.
"Manajemen juga akan melakukan evaluasi dan mengintensifkan pembinaan kepada seluruh karyawan dalam rangka mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menimpa dua karyawannya itu.
Sebelumnya, setelah diperiksa pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, dua petugas Aviation Security (Avsec) berinisial R dan B, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap wanita Warga Negara China bernama Sun Yaurong, 26, alias Zhi-Zhi. Kepada polisi, keduanya mengaku telah memperkosa.
"Setelah kita periksa, keduanya mengakui telah memperkosa. Sehingga statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Azhari Kurniawan, Kamis (25/12).