Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan
"Aset recovery itu yang harus dipermudah dan diberi payung hukum. Agar prestasi itu tidak berhenti sekadar eksekusi."
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar, Syaiful Bahri Ruray mengungkapkan bukan hanya aset para koruptor yang harus disita negara. Tetapi para pelaku kejahatan yang merugikan negara seharusnya juga tidak luput dari incaran pemerintah.
"Di Kejaksaan sendiri ada institusi yang menangani aset recovery. Para koruptor asetnya itu harus ditelusuri dan bisa disita. Nah kalau di luar kasus korupsi itu dan menyebabkan kerugian negar begitu besar, Kejaksaan punya Jamdatum," tutur Syaiful saat ditemui merdeka.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Kata Syaiful, Jamdatun harusnya melakukan gugatan perdata lagi agar aset yang dimiliki koruptor bisa menjadi milik negara. Misalnya dalam kasus BLBI yang sudah 13 tahun berlalu. Aset negara yang merupakan hasil kejahatan bisa disita oleh negara.
"Jadi aset recovery itu yang harus dipermudah dan diberi payung hukum. Agar prestasi itu tidak berhenti sekadar eksekusi di amar putusan 13 tahun yang lalu," kata Syaiful.
"Orang duitnya kan enggak tinggal diam. Sementara aset barang yang tidak bergerak kan menurun misalnya rumah, bangunan. Tapi kalau duit kan melimpah-limpah," sambung dia.
Namun dia mengakui kasus semacam ini sering kali berhenti di tengah jalan. Untuk itu dia menilai perlu adanya payung hukum yang memperkuat proses recovery tersebut lewat revisi undang-undang tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
"Makanya supaya ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam revisi UU kita ada tentang aset recovery yang bisa bertindak secara perdata untuk menyita aset-aset yang berkembang yang berasal dari hasil korupsi," tutup Syaiful.
Baca juga:
Romy kritik pejabat yang jemput Samadikun di Halim
Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan
Salim Said: Samadikun Hartono perampok bukan koruptor
Komisi III DPR: Ada konsesi politik di balik penangkapan Samadikun
Tak etis Jaksa Agung sambut buron BLBI seperti tamu istimewa
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.