Perlukah Kodam TNI di Setiap Provinsi di Indonesia?
TNI Angkatan Darat (AD) memiliki rencana besar untuk membentuk Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi. Rencana ini kabarnya telah direstui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk diajukan ke pemerintah.
TNI Angkatan Darat (AD) memiliki rencana besar untuk membentuk Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi. Rencana ini kabarnya telah direstui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk diajukan ke pemerintah.
Total Kodam seluruh Indonesia berjumlah 15. Sedangkan saat ini, pembagian provinsi di Indonesia telah mencapai 38. Lantas, perlukah rencana Kodam dibentuk di setiap provinsi?
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa yang menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD? Soegito lulus Akademi Militer dan bergabung dengan Korps Baret Merah yang saat itu bernama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Pasukan elite ini menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD. Berbagai penugasan tempur pernah dijalani oleh Soegito. Termasuk terjun ke Dili saat Indonesia menyerbu Timor Timur.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai rencana tersebut baik untuk direalisasikan dalam rangka penguatan. Akan tetapi, harus tetap memperhatikan beberapa unsur seperti kecukupan personel hingga anggaran.
"Tentu ada baiknya bila Kodam hadir di tiap provinsi, walaupun ada beberapa hal yang harus perhatikan seperti anggaran dan kebutuhan personel dan juga workload dari masing-masing kodam tersebut," kata Dave saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/2).
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan rencana ini sebenarnya bisa direalisasikan. Asalkan, didukung dengan kemampuan anggaran yang cukup.
"Akan tetapi bila memang dinilai kebutuhan ada, dan memang kemampuan tuk melakukan itu mencukupi. Sebaiknya dilanjutkan konsep tersebut," tuturnya.
Sementara, Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai rencana pembentukan Kodam di setiap Provinsi harus dikaji lebih mendalam dan komprehensif karena akan menimbulkan pertanyaan.
"Pertanyaan yang mungkin muncul, Terkait urgensi. Isu menyangkut pengembangan satuan teritorial TNI AD sejak awal reformasi banyak dikritisi oleh kelompok masyarakat sipil. Jadi rencana itu tentu saja harus memiliki urgensi dan basis argumen yang tepat," kata Khairul.
Khairul juga mempertanyakan alasan Kasad Jenderal Dudung ingin menyamakan kehadiran Kodam selayaknya Polda dari Polri yang ada di setiap Provinsi.
"Posisi Polri itu setaranya adalah dengan organisasi TNI bukan dengan matra (satuan) sebagaimana ketika Polri masih berada di bawah ABRI. Lagipula pembentukan Polda di setiap provinsi memiliki basis argumen dan urgensinya sendiri. Tidak bisa disama-ratakan," terangnya.
Menurutnya, kehadiran Kodam di setiap provinsi tidak akan sejalan dengan rencana pemantapan fungsi Kogabwilhan sebagai representasi interoperabilitas TNI. Sebab, pembentukan satuan teritorial mestinya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.
Khairul menyoroti jangan sampai rencana pembentukan Kodam di setiap Provinsi hanya untuk sekadar penyelarasan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan kepolisian.
"Kalaupun ada kehendak untuk menyelaraskan dengan pemerintahan daerah dan kepolisian. Maka yang mestinya lebih relevan adalah pembentukan organisasi yang akan menjadi perpanjangan tangan atau pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI di daerah, bukan sekadar satuan teritorial TNI AD," tuturnya.
Lebih jauh, Khairul berandai rencana membentuk Kodam di setiap Provinsi akan menimbulkan pertanyaan terkait dengan satuan atau matra lain yakni, Angkatan Udara (AU) yang memiliki Kodau dan Angkatan Laut (AL) yang memiliki Kodamar.
"Rencana itu juga akan memunculkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan masa depan rencana-rencana pembentukan satuan teritorial di matra lainnya. Seperti Kodamar TNI AL dan Kodau TNI AU," katanya.
"Apakah juga akan dikembangkan dengan mengacu pada administrasi pemerintahan daerah atau tetap mengacu pada proyeksi ancaman-tantangan yang bersifat militeristik. Serta potensi gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah," tambah dia.
Atas sederet pertimbangan, Khairul mempertanyakan kembali perihal rencana tersebut apakah benar telah disetujui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Karena, usulan itu perlu adanya kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan faktor.
"Apakah benar bahwa usulan itu sudah disetujui oleh Panglima TNI? Menurut saya, jika tidak dilakukan kajian mendalam, apa yang disampaikan Jenderal Dudung itu akan mandek di tataran wacana tanpa realisasi," imbuhnya.
Kasad Jenderal Dudung mengatakan usulan membuat Kodam di setiap Provinsi telah disetujui Panglima TNI. Dudung menyebut, Panglima TNI akan meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat lewat Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Panglima nanti akan mengusulkan kepada Kemhan. Kemhan nanti akan mengusulkan kepada Menpan. Tentunya nanti juga akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu)," tutur dia.
"Karena kan akan menyangkut masalah anggaran, kita menyesuaikan kalau dari Kemhan bahwa tantangan ke depan," tambah Dudung.
Dudung menjelaskan rencana membangun Kodam di setiap Provinsi untuk menyesuaikan kekuatan yang ada di setiap daerah. Sebagaimana instansi kepolisian yang kini telah ada Polda di setiap provinsinya.
"Karena polisi dulu tipe C Kolonel, tipe b bintang satu, tipe A bintang dua, sekarang semua sudah tipe A semua bintang dua semua. Sementara di tempat kami provinsi masih ada yang Kolonel, hingga nanti seimbang lah," tutur dia.
Bila usulan ini dikabulkan pemerintah, Dudung menargetkan pembentukan Kodam di setiap Provinsi akan terealisasi secara bertahap selama tahun 2023.
"Tahun ini, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus karena sudah kita usulkan. Tahun ini, kan itu tinggal mindahkan, contoh Korem Lampung dari Danrem Bintang satu tinggal jadikan Pangdam di situ, nanti Danrem jadi Kasdam," jelas Dudung.
Dasar aturan Kodam diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 itu.
Dengan begitu, total Kodam yang ada di Indonesia menjadi 38 menyesuaikan total provinsi yang ada. Termasuk di dalamnya pemekaran provinsi hasil dari Daerah Otonom Baru (DOB Papua) dari sebelumnya hanya 15 Kodam.
"(Untuk DOB) Provinsi baru bertahap kalau itu, karena bangunan juga belum ada," jelasnya.
(mdk/ray)