Perma Korporasi digodok, KPK minta BUMN & BUMD hentikan suap
Perma Korporasi digodok, KPK minta BUMN & BUMD hentikan suap. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan Perma yang masih disusun hukum acara pidananya itu nantinya akan segera diaplikasikan ke seluruh perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pengusaha baik swasta ataupun negara agar segera menghentikan praktik suap. Hal ini mengingat saat ini KPK bersama Mahkamah Agung (MA) tengah menggodok Perma Korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan Perma yang masih disusun hukum acara pidananya itu nantinya akan segera diaplikasikan ke seluruh perusahaan.
"(Perma) tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta tapi juga BUMN BUMD karena meskipun 100 persen sahamnya dipimpin oleh negara, dia juga harus bertanggung jawab bagaimanapun juga. Ini yang sedang kita usahakan," ujar Alex saat menghadiri soft launching Profit (Profesional Berintegritas) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, (17/10).
Alex optimis adanya Perma soal korporasi menjadi pelaku pidana menjadi ketakutan tersendiri bagi para pengusaha. Secara otomatis, imbuh Alex, angka pemberian suap bisa menurun akibat terbitnya Perma tersebut.
"Yang jelas dampaknya itu jika korporasi jadi pidana itu akan efek jera yang lebih besar," ucapnya.
"Karena kita tidak hanya memproses pemberi suapnya atau pengurus perusahaannya tetapi juga menerapkan denda terhadap korporasinya. Bahkan lebih besar dari dampak kerugian yang dihasilkan oleh korupsi itu sendiri," tukasnya.
Untuk Perma nya sendiri Alex mengaku masih ada penyempurnaan lebih jauh lagi. Hal inilah yang membuat Perma tak kunjung terbit.
Seperti diketahui hari ini KPK melakukan soft launching Profit pada peluncuran tersebut turut hadir Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Sunarto dari Gapeksindo.