Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, PTM Tetap Berpedoman Aturan SKB 4 Menteri
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa dalam aturan tersebut pembelajaran tatap muka (PTM) tidak mengalami perubahan. Dia menambahkan aturan tersebut diatur sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Selama PPKM tidak mengalami perubahan seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Adapun periode PPKM pada minggu ini, DKI Jakarta berada di level 2. Dijelaskan dalam salinan SKB 4 Menteri, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 untuk level 1 dan 2 dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.
a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari
b. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang
c. Kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80%. Lalu capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat kabupaten/kota.
a.Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari b.Secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama pembelajaran juga diatur hanya 6 jam pembelajaran per hari.
3. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota,
a. Pembelajaran tatap muka
b. Dilaksanakan setiap hari secara bergantian,
c. Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Baca juga:
Jabodetabek Masih Level 2, Berikut Daftar PPKM Wilayah Jawa-Bali
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari, DKI Jakarta Masih Level 2
Ingat, 13 Ruas Jalan Tetap Ganjil Genap Meski Jakarta PPKM Level 2
Kasus Covid-19 di RI Terus Meningkat, Perlukah Tarik Rem Darurat?
Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Tarik Rem Darurat
Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Belum Pikirkan PPKM Darurat atau Lockdown
Luhut Sebut Jakarta Masuk PPKM Level 3