Perppu Ormas dinilai jadi cara memproteksi NKRI dari ideologi asing
Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut, tertera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 untuk mengontrol dan menertibkan Ormas. Tak pelak, kontroversi pun tidak dapat dihindari. Bagi kelompok yang pro, mereka beralasan bahwa dengan terbitnya Perppu Ormas maka ini akan menjadi warning bagi kelompok-kelompok yang ingin berbuat inkonstitusional di negeri ini.
Sedangkan bagi kelompok yang kontra terhadap Perppu Ormas, mereka berdalih bahwa Perppu Ormas merupakan bentuk kesewenang-wenangan rezim penguasa yang cenderung otoriter dan tidak demokratis.
Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies, Ngasiman Djoyonegoro berpendapat, dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila. Menurutnya, peraturan ini memiliki payung hukum tertinggi yang tertuang di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada pasal 22 ayat (1).
"Bunyinya, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," kata Ngasiman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/7).
Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut, tertera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
"Sehingga objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila. Demokrasi kita justru akan terancam apabila Perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali Ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.
Seyogyanya, kata dia, masyarakat ikut mendukung dan memberikan respon positif terhadap langkah pemerintah yang bermaksud memproteksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ideologi asing (transnasional). Indonesia bukan hanya sekedar gugusan-gugusan pulau yang memiliki batas teritori yang jelas, wilayah ideologis juga perlu batasan dan aturan demi kepentingan jangka panjang.
"Ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya misalnya audit ideologi. Artinya, pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional)," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Di dalamnya juga mengatur pembubaran ormas yang mengancam eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tujuan lahirnya Perppu ini untuk kepentingan bangsa.
"Perppu Ormas yang baru kan saya sudah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata-mata. Perppu untuk kepentingan bangsa Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (13/7).
Wiranto melanjutkan, Perppu ini untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman ideologi. Karena itu dia berharap semua pihak bisa mendukung langkah pemerintah.
"Dengan demikian Perppu itu harus didukung semua pihak, karena apa? Karena menyelamatkan bangsa menyelamatkan generasi berikutnya nanti," jelas Wiranto.
Baca juga:
Perppu Ormas dinilai dapat menekan kebebasan berpikir seseorang
PAN belum tentu dukung Perppu Ormas di DPR, tergantung respon rakyat
Temui wakil rakyat, ormas Islam di Sumut tolak Perppu Ormas
Wiranto: Jangan teriak pemerintah seperti Orba, saya kan ada di sana
HTI desak Presiden Jokowi cabut Perppu Ormas dan minta maaf
Senyum Wiranto saat pemerintah disebut diktator karena Perppu Ormas
Perppu Ormas sudah terbit, kapan ormas anti-Pancasila dibubarkan?
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.