Perppu pembubaran ormas dinilai membatasi kebebasan berserikat
Perppu pembubaran ormas dinilai membatasi kebebasan berserikat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. Komnas HAM menilai Perppu pembubaran ormas membatasi kebebasan berdemokrasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. Komnas HAM menilai Perppu pembubaran ormas membatasi kebebasan berdemokrasi.
"Pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat," kata ketua Komnas HAM Nur Kholis, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Pembatasan dimaksud dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan namun dihapuskan pemerintah. Pemerintah diminta bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.
"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Komnas HAM telah menerima laporan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah yang dinilai terlalu sepihak. Laporan itu diterima oleh Komisioner komnas HAM Ansori Sinungan.
"Apapun yang terjadi kita akan mengingatkan pemerintah. Ya hukum itu harus dibuat berdasarkan asas keadilan kemudian bagaimana implementasi dan hukum berlaku setiap orang tanpa diskriminasi. Serta saya rasa mekanisme hukum tetap harus ditempuh," kata Ansori, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Baca juga:
Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas
Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama
Polisi awasi aktivitas HTI di Solo
Perppu pembubaran ormas dinilai tutupi pelanggaran HAM Wiranto
Perppu Ormas diprotes, Polri sindir FPI sudah berlaga kayak polisi
Terapkan pembubaran ormas, gaya Presiden Jokowi mirip orde baru
Polisi pastikan tindak HTI dakwah tentang politik dan anti Pancasila
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.