Perpres pendidikan karakter bikin madrasah terhubung dengan pendidikan formal
Perpres ini akan berdampak pada konsentrasi guru di satu sekolah saja. Dengan aturan ini, guru-guru tidak perlu lagi mengajar di banyak sekolah demi mendapatkan sertifikasi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Wakil Ketua Komisi X Dadang Rusdiana menilai terbitnya Perpres Pendidikan Karakter dikarenakan Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah tidak mengatur pengintegrasian madrasah diniyah dengan pendidikan formal.
"Terbitnya Perpres tentu ditujukan untuk memudahkan mengatur Kemendikbud dan Kemenag, karena permendikbud kan tidak bisa mengatur Kemenag. Maka harus dibuat dalam Perpres, supaya jelas pengaturan mengenai posisi dan peran madrasah diniyah," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (6/9).
Menurut Dadang, Perpres ini akan berdampak pada konsentrasi guru di satu sekolah saja. Dengan aturan ini, guru-guru tidak perlu lagi mengajar di banyak sekolah demi mendapatkan sertifikasi.
"Perpres ini selain diarahkan untuk menguatkan pendidikan karakter juga tentunya akan berdampak pada konsentrasinya guru di satu sekolah saja, sehingga untuk memenuhi kualifikasi sertifikasi 24 jam pelajar tidak usaha mengajar ke mana-mana, cukup di satu sekolah," terangnya.
Dadang menilai, sebenarnya anggapan bahwa kebijakan Full Day School akan mematikan keberadaan Madrasah Diniyah salah. Sebab, kebijakan FDS justru menguatkan integrasi antara Madrasah Diniyah dengan pendidikan formal.
Oleh karena itu, Dadang menganggap pihak-pihak yang menolak Kebijakan FDS itu karena tidak membaca lebih detail draf Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
"Yang menolak curiga bahwa kebijakan 5 hari belajar ini akan mematikan Madrasah diniyah. Ini salah duga, yang benar madrasah diniyah menjadi dikuatkan karena terintegrasi dengan pendidikan formal," terangnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan adanya Perpres ini peraturan 'full day school' otomatis gugur.
"Opsional, jadi ada lima hari, ada enam hari. Iya (sekolah bisa memilih). Dibaca dulu Perpres baru ketahuan itu," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Istana, Rabu (6/9).
Menurutnya, cakupan karena adanya Perpres ini tidak hanya wilayah di Kemdikbud tapi sampai ke Perguruan Tinggi. Karena sudah ada payung hukumnya menjadi kuat termasuk penganggaran.
Setelah ini, kata Muhadjir, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan peraturan menteri turunan dari Perpres. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, saat ini sudah tidak berlaku.
"Wih pasti dong nanti ada Permen. Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres," tuturnya.