Perpres Pengelolaan TMII: Yayasan Harapan Kita Wajib Serahkan Laporan ke Mensesneg
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelolaan TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Pemerintah meminta Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) menyerahkan laporan pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Kewajiban tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari yayasan yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
-
Dimana letak Taman Mini Indonesia Indah (TMII)? Dengan wajah baru, TMII dapat menjadi salah satu pilihan libur untuk mengenalkan buah hati pada ragam budaya yang ada di Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensesneg. Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII secara sepihak.
Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat hutang.
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelolaan TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Kemudian, yayasan wajib berkoordinasi dengan Kemensesneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII.
Dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiakan, melakukan serah terima, mewakili Kemensesneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensesneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Selama masa transisi TMII tetap beroperasi. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan manajemen.
"Kita berkomitmen untuk memikirkan manajemen lebih baik dan kesejahteraan lebih baik para staf dan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat," tutup Mensesneg Pratikno.
Baca juga:
Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII
Kemensetneg Bakal Optimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung bila Lockdown Akhir Pekan Diterapkan
Target LRT Jabodebek Beroperasi Pertengahan 2022
TMII Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru