Perpres revisi aturan full day school diterbitkan setelah 17 Agustus
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter segera selesai. Perpres ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter segera selesai. Perpres ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur sekolah lima hari dan delapan jam belajar atau yang dikenal dengan full day school.
"Perpresnya sedang disiapkan karena Perpres ini melibatkan Menteri Agama, Mendikbud, Mensesneg kemudian Menko yang terkait dan lain-lain. Harapannya setelah 17 agustus ini sudah selesai. Yang jelas apa yang dibilang Presiden itu akan tertuang di Perpres tersebut," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/8).
Presiden Jokowi mengingatkan sekolah tak diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat fleksibel dalam Perpres. Pramono mengatakan, terkait polemik aturan ini dikarenakan masih banyak pihak yang tak membaca utuh aturan tersebut. Khususnya, bagi pihak yang melakukan penolakan.
"Di Permendikbud itu juga diberikan keleluasaan bagi sekolah yang sudah siap. Tapi ini kan terus digoreng secara politik dan tahunya masyarakat itu full day school itu sekolah lima hari dan tidak memberikan ruang bagi yang lain. Padahal kan enggak. Baca dululah Permendikbud itu," katanya.
Menurut Pramono, polemik ini semakin luas akibat adanya pengaruh media sosial. Sebab, dia menilai banyak masyarakat yang lebih sering berkomentar daripada membacanya secara utuh terlebih dahulu.
"Orang belum membaca sudah bisa beropini dan enggak apa-apa. Demokrasi itu memberikan ruang untuk hal itu," ujarnya.
Lewat Perpres tersebut, Pramono menjelaskan sebuah upaya dari Presiden untuk menghentikan polemik ini. Dalam perpres, tertuang sekolah tak diwajibkan mengikuti aturan itu. Terpenting, sekolah diwajibkan fokus memberikan pendidikan berkarakter bagi siswanya.