Persekongkolan Eni dan Sofyan Basir di kasus PLTU Riau-1 terungkap
Persekongkolan Eni dan Sofyan Basir di kasus PLTU Riau-1 terungkap. Eni lalu memperkenalkan Kotjo sebagai pengusaha yang tertarik menjadi investor PLTU MT Riau-1 dengan Sofyan Basir pada awal 2017 di kantor PLN. Sofyan lalu minta agar penawaran dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah peran Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam pengadaan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau (PLTU RIAU-1).
Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo sekitar 2015 mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Ssehingga ia mencari investor dan didapatlah perusahaan China yakni CHEC Ltd dalam proyek tersebut dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS termasuk untuk pihak lain.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja proyek tersebut? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Kapan Prabowo Subianto menjalani operasi? "Puji syukur 1 minggu lalu tim dokter berhasil melakukan tindakan medis untuk memulihkan cidera yang saya alami selama ini," ungkapnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
"Pada 2016 Eni Maulani Saragih lalu mengajak Dirut PT PLT Sofyan Basir didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setnov di rumahnya," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN. Namun Sofyan menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU MT RIau-1 belum ada kandidatnya.
Eni lalu memperkenalkan Kotjo sebagai pengusaha yang tertarik menjadi investor PLTU MT Riau-1 dengan Sofyan Basir pada awal 2017 di kantor PLN. Sofyan lalu minta agar penawaran dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Pada 29 Maret 2017, PLTU RIAU-1 pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Prepres no 4 tahun 2016 ditunjuk melaksanakan 9 proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.
Supangkat pada Juli 2017 bertemu dengan Kotjo, Eni Maulani dan Sofyan Basir di kantor Sofyan. Supangkat menjelaskan berdasarkan Perpres tersebut, PT PLN dapat bermitra dengan perusahan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen. Mitra yang bekerja sama juga dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusaan PT PLN.
"Atas penjelasan itu terdakwa menyatakan siap bekerja sama dengan anak perusahaan PLN dan dengan CHEC Ltd sebagai penyedia modal proyek," ungkap jaksa.
Pada 2017, Sofyan kembali menyampaikan kepada Kotjo dan Eni bahwa Kotjo akan mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 dengan dengan penunjukkan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen. PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang lalu menyiapkan dokuemn teknis dan administrasi.
Setelah dilakukan due dilligence pada 18 Agustus 2017, PT PLN Batubara memutuskan berkerja sama dengan PT Samantaka Batubara sebagai mitra untuk memasok batu bara proyek PLTU MT RIAU-1.
Pada September 2017, Kotjo kembali bertemu dengan Eni, Sofyan Basir dan Supangkat. Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek itu. Sofyan lalu memerintahkan Supangkat mengawasi proses kontrak proyek tersebut.
Kotjo kembali bertemu dengan Sofyan dan Supangkat dengan difasilitasi oleh Eni. Kotjo keberatan dengan persyaratan PPA menuju joint venture agreement (JVC) yang hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD). Dan meminta 20 persen setelah COD karena CHEC sebagai penyedia dana mayoritas, tetapi tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.
"Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 kepada Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan terdakwa karena Idrus merupakan Plt Ketua Umum Golkar saat itu," ungkap jaksa.
Pada 31 Mei 2018, kembali ada pertemuan antara Eni, Kotjo, Sofyan Basir dan Supangkat terkait PPA yang belum selesai karena CHEC belum sepakat mengenai jangka waktu pengendalian.
"Eni Maulani meminta Sofyan Basir segera memproses kesepakatan namun Sofyan menyampaikan bila CHEC, Ltd tidak sanggup memenuhi persyaratan maka terdakwa mencari perusahaan lain, namun terdakwa menyampaikan akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD," jelas jaksa.
Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat akan mendorong agar PT PLN dan PT PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.
Sehingga pada 7 Juni 2018 di kantor PLN ditandatangani amandemen perjanjian konsorsium antara PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR Ltd untuk pengelolaan perusahaan proyek harus dilaksanakan dalam bentuk pengendalian bersama dan tunduk kepada hal khusus.
Pada 3 Juli 2018, Eni melaporkan ke Sofyan bahwa Kojto berhasil berkoordinasi dengan CHEC sehingga bersedia memenuhi persyaratan PPA. Eni juga melaporkan ke Idrus dan pembagian fee pun setelah proses kesepakatan proyek PLTU MT RIAU-1 selesai.
�Fee yang diberikan oleh Kotjo kepada Eni seluruhnya hanya berjumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. Tujuannya agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek IPP PLTU Mulut Tambang RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Uang sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eni Maulani melalui Tahta Maharaya di kantor Kotjo pada 18 Desember 2017, sejumlah Rp 2 miliar dan pada 14 Maret 2018 sejumlah Rp 2 miliar, selanjutnya pada 8 Juni 2018 sejumlah Rp250 juta dan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca juga:
Eni Saragih ngaku ditekan Golkar usai 'nyanyi' soal suap PLTU Riau-1
Lobi Idrus ke penggarap proyek PLTU Riau: Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan
Nama Dirut PLN muncul dalam dakwaan pemilik Blackgold Natural Resources
Dari proyek PLTU Riau 1, Setya Novanto direncanakan dapat jatah USD 6 juta
Pemilik Blackgold Natural Resources didakwa suap Eni Saragih Rp 4,7 miliar
KPK Sudah Identifikasi Penikmat Suap PLTU Riau-1