Persekusi merenggut hak warga negara
Persekusi merenggut hak warga negara.Komnas HAM mengutuk keras tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang atau ormas. Kebebasan berpendapat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun semua pihak harus memahami bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat tak terbatas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang atau ormas. Tindakan itu jelas-jelas melanggar kemerdekaan warga negara.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan, persekusi tidak hanya melanggar kemerdekaan berpendapat, tapi juga merenggut hak warga atas keamanan diri.
-
Kenapa Timnas Pemenangan AMIN berharap audiens debat capres-cawapres diperluas? "Dari KPU sendiri kami belum dengar konsep debatnya seperti apa, tapi kami berharap nanti debatnya bisa sesuai dengan debat-debat yang pernah ada dan kalau bisa audiensnya diperluas, kalau bisa memang baiknya banyak dan atau di dalam ruangan bisa terbatas bisa kondusif, karena memang kita kan ada aktivitas diskusi. Di luar ruangan mungkin bisa diperbanyak," kata Usamah.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang membuat media Malaysia memuji performa timnas Indonesia? Indonesia dianggap tampil cemerlang dan Jay Idzes menjadi aktor kunci di lini belakang.
-
Apa yang diperlihatkan oleh suporter Timnas Indonesia di tribun utara? Apa yang diperlihatkan oleh suporter Timnas Indonesia di tribun utara sangat mampu memotivasi Jay Idzes dan rekan-rekannya. Apalagi, ini adalah pertandingan perdana Skuad Garuda di kandang sendiri pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
"Komnas HAM mengutuk keras pelaku persekusi, secara langsung pelaku telah merenggut hak-hak setiap warga negara," kata Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Komnas HAM meminta semua warga negara yang menjadi korban persekusi tidak takut melaporkan intimidasi yang dialami. Termasuk berani melaporkan jika menemukan ada pohak-pihak yang menebar ujaran kebencian di media sosial.
"Ini negara hukum, jadi jalankan dengan hukum, kalau ada yang melakukan ujaran kebencian atau sebagainya, laporkan ke pihak berwenang, tidak bisa main hakim sendiri," kata dia.
Nur meminta aparat penegak hukum lebih sigap dan tegas menindak pelaku persekusi dengan menggunakan instrumen hukum yang ada. Termasuk memberi perlindungan terhadap korban atau orang yang bakal jadi target persekusi pihak tertentu karena unggahan di media sosial.
Pihaknya menyayangkan aksi persekusi karena perbedaan pandangan politik hingga menjurus pada isu agama. Kebebasan berpendapat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun semua pihak harus memahami bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat tak terbatas.
"Korban dalam hal ini yang mengekspresikan pendapatnya baik di media sosial atau media lain yang kemudian mendapat tindakan persekusi juga harus melihat batasan-batasan yang diberikan negara berdasarkan UU antara lain, KUHP dan UU IT, tidak bisa seenaknya juga," ucap Nur.
(mdk/noe)