Persoalan Lahan di Pelalawan Dinilai Bisa Diselesaikan pada Aspek Perizinan
Proses eksekusi atau penertiban lahan milik ratusan petani dan perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diwarnai penolakan. Eksekutor terdiri dari Pengadilan Negeri Pelalawan dan tim kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Mereka dikawal ratusan polisi.
Proses eksekusi atau penertiban lahan milik ratusan petani dan perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diwarnai penolakan. Eksekutor terdiri dari Pengadilan Negeri Pelalawan dan tim kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Mereka dikawal ratusan personel Polres Pelalawan serta Brimob Polda Riau.
Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR, perusahaan tanaman industri jenis akasia.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
PSJ disebut melakukan tindak pidana budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lantaran itu, perusahaan didenda Rp5 miliar.
Pakar hukum perhutanan DR Sadino menilai, jika mengacu kepada surat putusan seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan pada aspek perizinan, tidak sampai penggusuran.
"Jika itu isi keputusannya, tidak ada sanksi bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan itu disita untuk negara, tapi selesaikan perizinannya, bukan digusur," ujar Sadino kepada wartawan, Senin (20/1).
Sadino heran, PSJ disebut tidak tertib administrasi, namun justru disebut berada di kawasan hutan. Pihak DLHK kemudian menebangi sawit mereka dan milik petani, sebelum lahan diserahkan ke PT NWR.
"Kalau dikaitkan dengan kawasan hutan, tentu kita bicara lagi aturan-aturan kehutanan. Akan semakin ngawur jadinya nanti," ujar Sadino.
Sadino juga mempertanyakan masalah waktu penggugatan. Kebun sawit para petani dan PT PSJ yang sudah berumur belasan tahun, baru sekarang digugat.
"Kenapa enggak dari dulu?. Enggak mungkin aparat enggak tahu ada yang menanam kelapa sawit di situ," ucapnya.
Terpisah, pakar hukum Samuel Hutasoit, M.H.,C.L.A menyebutkan, kalau persoalan lahan di Pelalawan adalah perdata. "Ada kekeliruan judex juris di sana. Itu kan sengketa kepemilikan. Mestinya dibawa ke perdata, bukan pidana," tegas Samuel.
Sementara itu, akademisi Universitas Riau, Mardiansyah S.Hut.,MSc menyebut eksekusi sarat dengan kejanggalan. Mulai dari kesan pemaksaan penebangan pohon kelapa sawit, hingga penanaman pohon akasia.
"Dalam putusan berisi PT PSJ melakukan tindak pidana membuat kebun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lalu didenda Rp5 miliar. Kemudian lahan itu disita oleh Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR," kata Mardiansyah.
Dia mempertanyakan kenapa harus ada bunyi Cq PT NWR. Jika demikian, dia menilai itu merupakan masalah perdata. "Apakah yang menggugat PSJ ini PT NWR? Kalau iya, kenapa bukan ke PTUN? Sebab sengketa lahan adalah perdata," imbuhnya.
Jika kemudian tidak ada yang menggugat dan kasus ini hanya bermula dari laporan Tim Penegakan Hukum (Gakkum), lalu masuk ranah pengadilan, Mardiansyah mengingatkan agar pihak terkait mencari tahu lagi apa deliknya.
"Apakah gara-gara tak punya IUP atau gara-gara di Kawasan Hutan? Kalau tudingannya kawasan hutan, kenapa dalam putusan itu tidak ada disebutkan itu? Dan kalau kasus ini bukan oleh gugatan PT NWR, kenapa harus pakai cq PT NWR? Ini kan semakin aneh," katanya.
Menurutnya, mestinya jika benar PSJ bersalah dan lahannya harus disita, seharusnya kembalikan dulu ke negara. "Bikin plang besar di sana. Aset ini disita negara, dilarang masuk. Setelah aset itu kembali, barulah Negara mengatur, mau dikasi ke siapa lahan itu, atau justru akan direstorasi, menjadi hutan kembali," imbuhnya.
Terkait persoalan ini, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan penumbangan pohon sawit perusahaan dan milik petani. Agus memimpin kegiatan eksekusi itu mengatakan bahwa ada 3.323 hektare kebun kelapa sawit di sana, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.
Dalam putusan itu, kata Agus, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR.
"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.
Menurut Agus, setelah sawit ditumbangkan, lahan itu langsung ditanami bibit akasia. Ratusan bibit akasia juga lengkap dengan pupuk kimia.
Bahkan meski masyarakat menolak, Agus bersikukuh eksekusi tetap akan dilakukan. Walupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) ditingkat Mahkamah Agung yang dilakukan pengacara masyarakat, Asep Ruhiat.
"Meski ada penolakan, putusan MA tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi penertiban ini," ujarnya.
Baca juga:
Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan, DPRD Riau Sampai Turun Tangan
Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Mendapat Perlawanan dari Ratusan Petani
Datang ke Polres Makassar, Pihak Bersengketa Stadion Andi Mattalatta Tolak Berunding
Pesan Jokowi ke Warga yang Hobi Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank
Petani Simalungun Bantah Demo Besar-besaran saat Mediasi Berlangsung
Cerita Jokowi Sering Dicurhati Masyarakat Soal Sengketa Tanah