Personel TNI dan bekas guru ngaji terlibat kasus uang palsu
Tersangka menjual Rp 4 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli.
SG, personel TNI berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) dan Sumali (40), bekas guru ngaji terlibat kasus uang palsu. SG diserahkan ke Denpom Kodam Siliwangi dan Sumali diproses Polrestabes Surabaya.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, pengungkapan kasus uang palsu itu bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh anggota Unit V Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Ketika mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyidikan. Selanjutnya, menangkap tersangka SM (Sumali) di parkiran lantai tiga Cito (City of Tomorrow) Jalan A Yani Surabaya. Sedangkan SG, yang merupakan anggota TNI, kami serahkan ke Denpom Kodam Siliwangi. Dia ini disersi 7 bulan dari kesatuannya," ujar Suparti di Surabaya, Senin (25/3).
Ketika penangkapan SG, polisi membekuk satu pelaku lagi berinisial AG. Suparti mengatakan, AG itu merupakan pelaku pencetak uang palsu. "Di rumah tersangka ini, anggota menyita sejumlah barang bukti alat cetak dan uang palsu. Tersangka AG ini yang mencetak uang palsu, sedangkan tersangka SM yang mengedarkan uang palsu tersebut," kata dia.
Tersangka menjual Rp 4 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli.
Polisi menyita 443 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan satu unit printer merk Cannon MP 237 sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.