Perusahaan di Inhu diduga rambah hutan lindung jadi perkebunan sawit
PT MAL diduga menjadikan Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Meski izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit diduga tetap dilakukan.
PT Mulia Argo Lestari (MAL) diduga menjadikan Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Meski izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit diduga tetap dilakukan.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno, Selasa (14/8).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kenapa Pemkab Purwakarta menyebar burung hantu di sawah? Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, punya cara tak biasa untuk menghentikan hama tikus yang merugikan petani. Mereka menyebar pasukan burung hantu itu di area persawahan sebagai predator alami tikus.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kenapa Hutan Punti Kayu penting bagi Kota Palembang? Hutan merupakan sebuah kawasan yang luas dengan berbagai macam pepohonan yang hijau serta menjadi tempat tinggal para satwa, tumbuhan, dan lain sebagainya. Lebih dari itu, hutan juga menjadi ekosistem yang cukup penting di muka bumi. Hutan letaknya tak selalu jauh dari kehidupan manusia atau perkotaan. Banyak dijumpai hutan-hutan berada di tengah hiruk pikuk perkotaan yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus tempat rekreasi.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
Perusahaan juga diduga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari koperasi yang diketuai pemilik perusahaan bernama TJ Purba. Warga dipekerjakan untuk memanen sawit dengan alasan koperasi.
"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutrisno.
Informasi dihimpun, izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh. Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.
PT MAL bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektare sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspons," ujar Rian dikonfirmasi.
Perusahaan juga dinilai belum mengantongi izin. Antara lain izin prinsip, UKL UPL, izin lokasi, IUP, HGU bahkan izin pinjam pakai atau izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
"Kalau kami tanya ke Krimsus tentang progres laporan, jawabannya selalu kalimat masih dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan DLHK Riau," ketus Rian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tandatangani. Tapi masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT MAL terletak di kawasan hutan lindung. Saat melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT MAL yang hadir dalam rapat.
"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya (di Polda Riau), artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT MAL yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," ketus Novriadi.
Selain di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT MAL juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Perambahan itu dilakukan tanpa memiliki izin seperti izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Tidak hanya itu, PT MAL diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan di lima titik kawasan hutan seluas 3.000 hektare, yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Pemilik kebun PT MAL, TJ Purba dikonfirmasi merdeka.com melalui selulernya membenarkan perusahaan PT MAL tersebut dipimpinnya. Namun dia membantah areal kebunnya di atas hutan lindung. Saat ditanya apakah dirinya sudah diperiksa Polda Riau, ia membenarkan.
"Tidak betul itu (PT MAL di Hutan Lindung). Iya saya sudah pernah diperiksa polisi, dan sudah saya jelaskan," ujar TJ Purba.
Baca juga:
Kerusakan hutan Leuser makin mengkhawatirkan
Kementerian LHK ngaku kekurangan penyidik atasi penegakan hukum lingkungan
Jokowi diminta turun tangan selesaikan kasus kebakaran hutan PT Kallista Alam
Dalang perusak hutan sulit diungkap akibat lemahnya koordinasi antar aparat
'Orangutan punya peran jaga hutan yang tidak bisa dilakukan manusia'
Perusahaan sawit di Aceh dinilai masih merusak kawasan ekosistem Leuser