Perusahaan Rokok Kecil Dorong Penggabungan Produksi SPM dan SKM
Perusahaan rokok besar, bahkan multinasional banyak memanfaatkan tarif layer kecil untuk merebut pasar. Mereka berlindung dalam peraturan, sehingga memproduksi rokok dengan tarif cukai yang sama dengan perusahaan rokok kecil.
Perusahaan rokok besar, bahkan multinasional banyak memanfaatkan tarif layer kecil untuk merebut pasar. Mereka berlindung dalam peraturan, sehingga memproduksi rokok dengan tarif cukai yang sama dengan perusahaan rokok kecil.
Perusahaan Rokok (PR) Kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendorong rencana penggabungan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Langkah tersebut untuk memenuhi aspek keadilan dalam persaingan bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama IHT kecil.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas produksi narkoba di pabrik Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Di mana perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Pabrikan asing besar yang masuk ke Indonesia memanfaatkan tarif layer-layer kecil yang murah untuk merebut pasarnya. Mereka berlindung ke dalam peraturan," kata Heri Susianto, Ketua Harian Formasi di Malang, Selasa (12/3).
Heri mencontohkan untuk SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) tarifnya Rp 625 per batang (golongan 1) sedang Mevious (Japan Tobacco) menggunakan tarif Rp 370 per batang (golongan 2A).
"Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial. Dikatakan Mevious tidak memakan pangsa pasar kami itu sudah sangat keterlaluan karena pasar kita juga menggunakan tarif Rp 370 per batang. Sama tarifnya, kita kalah, kan mereka raksasa," tegasnya.
Begitupun Lucky Strike dan Dunhill (British American Tobacco) juga menggunakan tarif Rp 370 per batang (golongan 2A), Esse (Korean Tobacco) juga menggunakan Rp 370 per batang (golongan 2A).
"Itu juga perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya multinasional," tegasnya.
Heri juga mencontohkan untuk SKM, A Mild (HM Sampoerna) dengan tarif Rp 590 per batang (golongan 1), Djarum Super (Djarum) tarif Rp 590 per batang (golongan 1), Gudang Garam Surya (GG) juga Rp 590 per batang (golongan 1), Esse Mild (Korean Tobacco) tarif Rp 385 per batang (golongan 2).
Perusahaan multinasional yang memiliki 2 band, satu SPM dan SKM di mana menyelundup masuk ke dalam tarif yang murah. Karena terpisah tidak digabung antara SPM dan SKM sehingga SPM sendiri bisa 3 miliar batang dan SKM sendiri bisa 3 miliar batang.
"Fromasi mendorong salah satunya penggabungan produksi jenis SPM dan SKM, sehingga total produksinya 3 miliar batang. Kalau lebih ya naik lah menjadi perusahaan yang sekelas," terangnya.
Begitupun untuk kretek, meskipun Heri berpesan perlu berhati-hati untuk rokok kretek. Karena berkaitan dengan tenaga kerja manusia yang tidak tergantikan oleh mesin.
Contoh SKT, Dji Sam Soe Kretek (HMS) tarif Rp365 per batang (golongan 1A), Gudang Garam Merah (GG) tarif Rp 290 per batang (golongan 1B), Djarum Coklat & 76 (Djarum) tarif Rp 290 per batang (golongan 1B) dan Apache Kretek (KDM/Japan Tobacco) tarif Rp 180 per batang (golongan 2).
Formasi tetap pada usulannya, meminta penggabungan volume produksi SPM dan SKM dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi penyelundupan dari perusahaan multinasional menggunakan tarif yang murah.
"Selain itu, fairness daripada kebijakan yang gede lawan gede, yang kecil lawan kecil," tegasnya.
Jika itu tidak terjadi, maka perusahaan rokok (PR) Kecil akan tergilas PR yang memproduksi SPM dan SKM yang secara faktual tergolong besar. Dari sisi manajemen, alat produksi, SDM, pemasaran, jaringan, PR multinasional jelas lebih unggul daripada PR kecil. Sehingga akan berdampak menggulung kelangsungan usaha PR golongan II dan III.
Formasi, juga mengusulkan pemberlakuan tarif berlaku seluruh Indonesia, di mana harga jual eceran (HJE) terendah adalah 100 persen dari harga yang tercantum dalam pita itu sendiri atau HJE. Ketentuan saat ini, PR bisa menjual HJE terendah lebih rendah 85 persen dari HJE kecuali di 40 kota.
"Ketentuan ini memukul PR kecil, karena pangsa pasarnya justru berada di luar 40 kota yang dikecualikan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai itu," ujarnya.
Baca juga:
Ekonom Soal Industri Rokok: Pemerintah Korbankan Kesehatan Rakyat Demi Penerimaan
Kubu Jokowi Pastikan Cukai Rokok Akan Naik Tahun Depan, Target Capai 57 Persen
Menkes era SBY Pertanyakan Komitmen Jokowi soal Pengendalian Tembakau
Penggabungan Volume SPM & SKM untuk Lindungi Pabrikan Kecil dari Gempuran Asing
Pemerintah Disarankan Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dengan Konvensional
Pemerintah Didorong Lanjutkan Penggabungan Volume Produksi Rokok Mesin